INDORAYATODAY.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bergerak cepat memperkuat tata kelola seluruh program perumahan nasional.

Langkah strategis ini diambil menyusul lonjakan signifikan pada alokasi anggaran kementerian demi memastikan pemanfaatannya berjalan akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa anggaran kementeriannya melesat tajam dari Rp 5 triliun pada tahun lalu menjadi Rp 12,2 triliun pada tahun ini.

Kenaikan dana yang masif ini membawa tanggung jawab besar yang harus dikawal ketat secara hukum dan administratif.

“Kami berdiskusi panjang dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena anggaran kami meningkat besar. Dengan peningkatan tanggung jawab yang diberikan Bapak Presiden serta persetujuan DPR, kami harus memastikan kesiapan dari sisi tata kelola, sumber daya manusia, maupun regulasi,” ujar menteri yang akrab disapa Ara tersebut di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Ara menjelaskan, penyerapan anggaran jumbo ini salah satunya akan difokuskan untuk mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana alam di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara. Seluruh dana taktis untuk pelaksanaan program tersebut kini telah siap dieksekusi di lapangan.

Selain hunian vertikal dan huntap, kementeriannya juga tengah mematangkan pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.

Sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi, Kementerian PKP berjanji akan mengumumkan capaian program ini secara berkala kepada publik.

“Nanti setiap tanggal 1 kami akan mengumumkan perkembangan pelaksanaan program kepada publik. Keterbukaan ini penting, dan laporan berikutnya akan kami sampaikan secara terbuka pada 1 Agustus mendatang,” tegas Ara.

Terkait program bedah rumah (BSPS), Kementerian PKP saat ini sedang merumuskan penyempurnaan kriteria penerima bantuan. Ara menekankan bahwa birokrasi dan persyaratan yang dibuat tidak boleh menyulitkan masyarakat miskin, namun di sisi lain tetap wajib menjaga prinsip good governance agar tidak menjadi temuan hukum di kemudian hari.

BACA JUGA:  Dukung Industri Lokal, Menteri PKP Lepas Ekspedisi Genteng Jatiwangi

Formulasi penyederhanaan aturan ini sedang dibahas intensif bersama DPR RI agar mendapatkan payung hukum yang tepat.

“Harus ada tata kelolanya yang ketat, tetapi kriterianya juga jangan sampai mempersulit masyarakat. Keseimbangan itu yang sedang kami rumuskan bersama,” katanya.

Menariknya, penyusunan kriteria baru ini juga bakal diintegrasikan dengan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Salah satunya melalui program inovatif “gentengisasi”, di mana material pembangunan rumah swadaya wajib menyerap produk genteng hasil perajin lokal demi mendongkrak roda ekonomi di tingkat bawah.

Melalui sinergi erat bersama BPK, Kementerian PKP optimistis seluruh program kerja tahun ini dapat berjalan efektif, bebas dari praktik penyelewengan, serta memberikan dampak kesejahteraan yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan hunian layak.