INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan penanganan perkara tindak pidana khusus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

Penunjukan Rudi Margono tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, Rudi akan menjalankan tugas dan kewenangan Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

“Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Kejaksaan Agung juga memastikan pergantian pimpinan tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara yang sedang berjalan dan seluruh tugas Jampidsus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Usai ditunjuk sebagai Plt Jampidsus, Rudi menyatakan langkah awal yang akan dilakukan adalah menginventarisasi dan memverifikasi perkara-perkara yang menjadi prioritas penyelesaian.

“Nanti kita kumpulkan teman-teman di Pidsus. Kita verifikasi mana-mana yang prioritas diselesaikan lebih dulu. Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Menurut Rudi, penguatan pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum agar kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.

Rudi Margono bukan sosok baru di Korps Adhyaksa. Sejak Desember 2024, ia menjabat sebagai Jamwas dan sebelumnya memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Sepanjang kariernya, Rudi pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan.

BACA JUGA:  Nasib Dadan Hindayana Berubah dalam Tiga Hari: Baru Pulang Haji, Dicopot dari BGN, lalu Jadi Tersangka

Ia juga pernah diperbantukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar delapan tahun dan terlibat dalam penanganan sejumlah perkara korupsi besar, termasuk menjadi Ketua Tim Supervisi penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sementara itu, Febrie Adriansyah diketahui telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Dalam perkembangan terpisah, Mabes Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.