INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Wali Kota Depok Supian Suri meminta perusahaan di Kota Depok mengalokasikan 10 persen dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan. Langkah itu dinilai dapat memperluas perlindungan jaminan sosial tanpa hanya bergantung pada anggaran pemerintah.
Permintaan tersebut disampaikan Supian Suri saat peluncuran Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Berkelanjutan (PEKA) BPJS Ketenagakerjaan di Kota Depok, Senin (13/7/2026).
Menurut Supian, Pemerintah Kota Depok selama ini telah mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi berbagai kelompok rentan, seperti ketua RT dan RW, kader PKK, kader Posyandu, marbot, hingga pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan.
Namun, perlindungan tersebut dinilai perlu diperluas dengan melibatkan dunia usaha melalui pemanfaatan dana CSR.
Ia mengatakan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengatur alokasi 10 persen dana CSR perusahaan untuk pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Karena itu, Supian meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Depok memperkuat implementasi aturan tersebut melalui surat edaran sekaligus melakukan pendataan terhadap perusahaan yang memiliki kewajiban menyalurkan dana CSR.
“Saya minta tolong Bu Kadisnaker Kota Depok dikuatkan lagi dengan surat edaran yang kita berikan. Saya juga minta laporan dari para pengusaha atau pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab CSR agar 10 persen alokasinya benar-benar digunakan untuk pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi warga sekitar, khususnya kelompok rentan,” kata Supian.
Menurut dia, keterlibatan perusahaan akan membuat pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengandalkan APBD, tetapi juga mendapat dukungan dari sektor swasta.
Selain melibatkan perusahaan, Supian juga mengajak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok berpartisipasi secara langsung.
Ia meminta sekitar 750 pejabat struktural, mulai dari wali kota, wakil wali kota, sekretaris daerah, kepala perangkat daerah hingga lurah, membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi minimal satu pekerja rentan di lingkungan masing-masing.
Supian mencontohkan pekerja yang dapat didaftarkan antara lain asisten rumah tangga, petugas keamanan perumahan, maupun pekerja lain yang sehari-hari membantu aktivitas masyarakat tetapi belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Saya minta dipastikan minimal satu orang pejabat Kota Depok punya tanggung jawab memberikan pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan buat kelompok rentan. Jangan sampai ada pembantu di rumahnya atau satpam di lingkungan tempat tinggalnya yang setiap hari membantu, tetapi belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Supian mengapresiasi peluncuran Program PEKA BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, program tersebut menjadi terobosan karena mendorong santunan Jaminan Kematian (JKM) maupun Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya habis untuk kebutuhan jangka pendek.
Melalui pendampingan, pelatihan, serta kolaborasi dengan perbankan, Baznas, dan berbagai komunitas, ahli waris diharapkan mampu mengembangkan usaha maupun meningkatkan keterampilan kerja sehingga tetap memiliki sumber penghasilan setelah kehilangan tulang punggung keluarga.
“Harapannya, keluarga yang ditinggalkan tidak hanya menerima santunan, tetapi juga memperoleh bekal untuk melanjutkan kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan,” kata Supian.

Tinggalkan Balasan