INDORAYATODAY.COM – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin langsung operasi gabungan penertiban angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia operasional serta tidak memenuhi persyaratan administrasi di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (14/7/2026).
Operasi penertiban yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) ini juga melibatkan unsur TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya. Sasarannya adalah armada angkot yang dinilai sudah tidak layak jalan dan melanggar aturan administratif.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menjaring puluhan angkot dari berbagai trayek yang kedapatan masih nekat beroperasi.
Padahal, armada-armada tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang pembatasan usia operasional angkutan umum di wilayah Kota Bogor.
Langkah tegas ini diambil guna menjamin keselamatan pengguna jalan, menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta mendorong peremajaan transportasi publik yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Bogor.

Tinggalkan Balasan