INDORAYATODAY.COM – Tim Gabungan Terpadu yang terdiri dari Polres Metro Depok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kodim 0508 Kota Depok menertibkan puluhan atribut dan satu posko organisasi masyarakat (ormas) ilegal dalam Operasi Berantas Jaya 2025.
Penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Sukmajaya dan Beji sebagai langkah menciptakan ruang publik yang aman dan tertib.
Kegiatan ini melibatkan sekitar 50 personel gabungan yang menyisir lokasi-lokasi pemasangan bendera dan posko ormas tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
Penertiban difokuskan pada simbol-simbol yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kesan penguasaan wilayah oleh kelompok tertentu.
Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk netralitas negara dan langkah konkret menjaga ketertiban ruang publik.
“Penertiban ini akan dilakukan secara tegas namun tetap humanis, sebagai wujud netralitas negara terhadap semua kelompok,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Selasa 20 Mei 2025.
Lebih lanjut, Kombes Waras menyampaikan bahwa Kota Depok harus menjadi wilayah yang aman dan ramah bagi seluruh masyarakat.
“Tidak boleh ada simbol ormas yang mengintimidasi atau menciptakan kesan penguasaan wilayah,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Metro Depok, AKBP Maulana Jali Karepesina, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindakan preemtif sesuai arahan pimpinan untuk menjaga stabilitas sosial.
“Atribut yang dipasang sembarangan dapat memicu konflik sosial atau memberi kesan dominasi kelompok tertentu. Ini adalah langkah preemtif demi ketertiban dan keamanan bersama,” jelasnya.
Dalam operasi hari ini, tim berhasil menurunkan 34 atribut berupa bendera ormas dan menertibkan satu posko yang dibangun tanpa izin di kawasan jalur hijau. Kegiatan ini diharapkan menciptakan suasana harmonis dan kondusif di tengah masyarakat Kota Depok.[]

Tinggalkan Balasan