INDORAYATODAY.COM – DPR RI bersama pemerintah memfinalisasi rancangan peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang ojek online (ojol). Aturan payung hukum tersebut ditargetkan rampung pada pekan depan.

Kepastian tersebut didapat seusai DPR menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan pemerintah dan Koalisi Ojol Nasional di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

“Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat.

Dasco menjelaskan, selain berdiskusi dengan lintas kementerian dan lembaga, DPR menyerap berbagai masukan langsung dari para pengemudi ojol.

Salah satu poin utama yang dievaluasi adalah penerapan skema pemotongan komisi 8 persen (pembagian 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator) yang telah berjalan dalam beberapa bulan terakhir.

“Kita menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan kemudian 92:8 persen itu berjalan dan evaluasinya,” pungkas Dasco.

BACA JUGA:  Menlu Sugiono Tanggapi Klaim Malaysia Soal Blok Ambalat