INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Program Bedah Rumah segera diterbitkan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak keberatan terhadap substansi regulasi tersebut.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan penandatanganan peraturan itu ditargetkan paling lambat pada awal pekan depan, menyusul rampungnya proses konsultasi dengan sejumlah lembaga negara.

Kepastian tersebut disampaikan Maruarar usai bertemu Anggota IV BPK RI di Kantor BPK RI, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Menurutnya, konsultasi dilakukan untuk memastikan regulasi yang diterbitkan memenuhi prinsip tata kelola yang baik sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Minggu ini kami sudah berkonsultasi dengan BPKP, Kementerian Hukum, dan hari ini dengan BPK, kami mendapat banyak masukan,” ujar Maruarar.

Ia menambahkan, BPK telah menyatakan tidak ada keberatan terhadap substansi Rapermen Program Bedah Rumah, khususnya mengenai pengaturan persyaratan penerima bantuan.

“Tadi BPK juga sudah menyatakan clear terhadap Rapermen Program Bedah Rumah yang mengatur kemudahan persyaratan bagi penerima bantuan, terutama terkait alas hak. Paling lambat Senin atau Selasa saya akan menandatangani peraturan menteri tersebut,” katanya.

Salah satu perubahan utama dalam regulasi tersebut adalah penyederhanaan persyaratan administrasi. Jika sebelumnya calon penerima bantuan diwajibkan memiliki sertifikat atau dokumen kepemilikan tanah, kini pembuktian penguasaan lahan dapat menggunakan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.

Surat tersebut menjadi dasar yang menerangkan bahwa rumah yang diusulkan berdiri di atas tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh calon penerima bantuan.

Maruarar menjelaskan penyederhanaan persyaratan itu diharapkan dapat memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap Program Bedah Rumah tanpa mengurangi aspek kepastian hukum maupun akuntabilitas pelaksanaannya.

Ia menegaskan, konsultasi dengan BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Hukum merupakan bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan yang diterbitkan tetap mengedepankan transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

BACA JUGA:  CFD Margonda Depok, Ini Jalur Alternatif yang Disiapkan Dishub!

Selain menyiapkan Rapermen Bedah Rumah, Kementerian PKP juga melanjutkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penggunaan produk dalam negeri melalui Program Gentengisasi. Dalam program tersebut, kualitas genteng akan mengacu pada hasil pengujian Balai Keramik sehingga tetap menjamin mutu sekaligus membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor bahan bangunan.

Kementerian PKP juga terus mendorong kolaborasi dengan sektor swasta guna mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung percepatan pelaksanaan Program 3 Juta Rumah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap rumah yang aman dan layak huni.