DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Kasus mutilasi di Cipayung Jaya, Depok, kembali memunculkan fakta mengejutkan.

Polisi menyebut tersangka S diduga mengidap HIV berdasarkan temuan obat yang dibawanya.

Namun, polisi menegaskan kondisi kesehatan tersangka masih dalam tahap pendalaman.

Fakta tersebut terungkap saat rekonstruksi kasus mutilasi digelar Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di Kecamatan Cipayung, Selasa (11/8/2026).

Rekonstruksi tersebut memperagakan rangkaian peristiwa sejak tersangka mencari korban hingga membuang potongan tubuh.

Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengatakan terdapat sekitar 30 adegan utama.

Jika dihitung bersama subadegan, keseluruhan rangkaian rekonstruksi mencapai sekitar 51 adegan.

“Rekonstruksi ini untuk mengungkap fakta dan peristiwa terkait dugaan pembunuhan mutilasi,” kata Dimitri.

Menurut Dimitri, polisi menemukan fakta bahwa tersangka diduga menjadi pihak pertama yang mencari korban.

Pencarian tersebut dilakukan melalui aplikasi Hornet sebelum keduanya akhirnya berkomunikasi.

Awalnya, tersangka disebut memiliki niat menguasai barang milik calon korban.

Polisi kemudian menemukan adanya komunikasi yang mengarah pada pertemuan di lokasi kejadian.

“Niat untuk melakukan tindak pidana tersebut juga berasal dari pelaku,” ujar Dimitri.

Kesimpulan sementara itu diperoleh dari pemeriksaan saksi, digital forensik, dan alat bukti lainnya.

Polisi menduga pertemuan tersebut menjadi cara tersangka memancing korban datang ke lokasi.

Sesampainya korban, komunikasi keduanya masih berlangsung sebelum situasi berubah menjadi aksi kekerasan.

Polisi juga menemukan fakta bahwa pisau dapur telah disiapkan tersangka sebelum pembunuhan berlangsung.

Aksi penusukan diperagakan dalam adegan ke-15 dalam rekonstruksi.

Setelah korban meninggal, tersangka kemudian melakukan pemotongan terhadap tubuh korban.

Aksi mutilasi tersebut diperagakan dalam adegan ke-17.

Potongan tubuh korban kemudian dibawa dan dibuang tersangka ke beberapa lokasi berbeda.

BACA JUGA:  Emak-Emak di Depok Auto Kaget Lihat Harga Cabai Hari Ini

Adegan ke-22 memperagakan pembuangan bagian tubuh atas korban.

Sementara itu, adegan ke-24 memperagakan pembuangan bagian kaki korban.

Dimitri memastikan aksi pembunuhan tersebut diduga dilakukan seorang diri oleh tersangka S.

Di tengah rekonstruksi, polisi juga menemukan fakta lain terkait kondisi tersangka.

Polisi melihat tersangka membawa obat tertentu saat proses pemeriksaan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, obat tersebut diduga berkaitan dengan pengobatan HIV.

Dimitri menyebut tersangka diduga mengidap HIV, tetapi kondisi tersebut belum menjadi kesimpulan final.

“Kami masih mendalami kondisi kesehatan serta riwayat penyakit tersangka,” tegas Dimitri.

Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka secara menyeluruh.

Fakta lainnya, korban dan tersangka ternyata baru saling mengenal pada hari pembunuhan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Juli 2026 setelah keduanya berkomunikasi melalui aplikasi.

Korban kemudian datang ke lokasi yang telah ditentukan tersangka di wilayah Cipayung, Depok.

Setelah korban tiba, pembunuhan terjadi hingga jasadnya kemudian dimutilasi.

Kasus tersebut baru terungkap setelah warga menemukan bagian tubuh korban pada 4 Agustus 2026.

Artinya, penemuan bagian tubuh korban terjadi sekitar 13 hari setelah pembunuhan.

Polisi sampai sekarang masih mencari bagian tubuh korban yang belum ditemukan.

Bagian kaki bawah korban menjadi salah satu potongan tubuh yang masih dalam pencarian.

Masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan potongan tersebut diminta segera melapor kepada polisi.

“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan kaki bagian bawah korban silakan melaporkan kepada kepolisian terdekat,” pungkas Dimitri.

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa tersangka S (26) diduga telah mengincar harta korban.

Sepeda motor Honda PCX milik korban disebut menjadi salah satu barang yang ingin dikuasai tersangka.

Katimsus 2 Unit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono mengatakan keduanya berkenalan melalui media sosial.

BACA JUGA:  Catat, Gerhana Bulan Total Akan Melintas di Depok pada Awal September

Menurut Breggy, desakan ekonomi diduga menjadi salah satu motif tersangka menguasai sepeda motor korban.

“Dari situlah, karena desakan ekonomi, pelaku memiliki niat menguasai sepeda motor tersebut,” kata Breggy, Sabtu (8/8/2026).

Sebelum kejadian, tersangka bahkan diduga sempat mengucapkan kalimat terkait rencana mendapatkan sepeda motor.

Ucapan tersebut disampaikan kepada seorang temannya pada 23 Juli 2026.

Teman tersangka kini diperiksa polisi untuk mendalami dugaan niat pembunuhan tersebut.

Setelah itu, tersangka mengundang korban ke rumah kontrakannya di Cipayung, Depok.

Di lokasi tersebut, cekcok antara tersangka dan korban diduga terjadi sebelum pembunuhan.

Tersangka kemudian mengambil pisau dapur dan menyerang korban hingga meninggal dunia.

Jasad korban selanjutnya dimutilasi dan bagian tubuhnya dibuang ke sejumlah lokasi.

Sementara sepeda motor korban dibawa tersangka hingga kemudian dijual di Pandeglang, Banten.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler korban, uang hasil penjualan, dan sepeda motor.

Tersangka kini dijerat sejumlah pasal dalam KUHP terkait pembunuhan, mutilasi, penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan.