DEPOK, INDORAYA TODAY – Car Free Day (CFD) di Jalan Margonda Raya hingga Jalan Arif Rahman Hakim (ARH), Depok, berlangsung setiap Minggu pukul 06.00-09.00 WIB. Selama CFD, akses kendaraan dibatasi. Tapi tenang, tidak semua kendaraan dilarang melintas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Zamrowi, menyebut ada beberapa jenis kendaraan yang masih diizinkan melintas. Tapi hanya untuk kondisi tertentu dan kebutuhan mendesak.
“Kendaraan yang diizinkan hanyalah kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum massal ber trayek tetap, kendaraan yang membawa pasien darurat atau kendaraan dengan kebutuhan mendesak dan kedaruratan lainnya, dengan catatan sudah berupaya terlebih dahulu untuk mencari rute lain, dan menyesuaikan waktu beraktifitas di luar waktu pelaksanaan car free day berlangsung,” ujar Zamrowi, Rabu (21/5/2025).
Ini daftar kendaraan yang masih boleh masuk kawasan CFD Depok:
– Ambulans dan kendaraan medis darurat
– Mobil pemadam kebakaran
– Angkutan umum massal bertrayek tetap, seperti Hiba Bandara, Transjakarta (drop-off di laybay samping K3D), MGI, dan Biskita TransDepok
– Kendaraan dengan kebutuhan mendesak atau dalam kondisi darurat
Sedangkan kendaraan pribadi, ojek online, kendaraan roda dua, dan kendaraan niaga dilarang masuk selama jam CFD berlangsung.
Untuk mendukung kelancaran acara, Dishub menyiapkan pengalihan arus dan menurunkan petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP, dan personel Dishub.
“Pelaksanaan CFD tidak hanya menjadi ruang publik sehat bagi warga, tetapi juga sarana dalam upaya pengendalian emisi gas buang. Maka, pengaturan lalu lintas ini bagian dari dukungan terhadap upaya tersebut,” kata Zamrowi.
Dengan aturan ini, warga diminta bijak memilih moda transportasi dan waktu beraktivitas agar pelaksanaan CFD berjalan aman, nyaman, dan ramah lingkungan. (M. Taufik)

Tinggalkan Balasan