DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Pengendara yang melintas di Jalan Kartini, Pancoran Mas, Kota Depok, diminta bersiap.
Mulai Senin (3/8/2026), rekayasa lalu lintas resmi diberlakukan di kawasan tersebut.
Langkah itu dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bersama Polres Metro Depok.
Fokus rekayasa berada pada penutupan akses putar balik (U-Turn) Jalan Kartini, tepatnya di kawasan Stasiun Depok (Stadela).
Pemberlakuan dilakukan pada jam-jam sibuk agar arus kendaraan lebih lancar.
Penutupan U-Turn berlangsung setiap pukul 06.00-08.00 WIB.
Kemudian kembali diberlakukan pada pukul 17.00-20.00 WIB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Depok, Aan Syurahman, mengatakan rekayasa lalu lintas diterapkan untuk mengurangi kepadatan kendaraan.
“Rekayasa lalu lintas ini diterapkan guna meningkatkan kelancaran arus kendaraan dan mengurangi kepadatan pada jam sibuk,” kata Aan Syurahman, dikutip Minggu (2/8/2026).
Aan mengimbau seluruh pengguna jalan mematuhi rambu-rambu lalu lintas selama kebijakan berlangsung.
Pengendara juga diminta mengikuti arahan petugas yang berjaga di lapangan.
Selain itu, masyarakat diharapkan memanfaatkan jalur alternatif yang telah disiapkan.
“Dengan kerja sama seluruh pengguna jalan, kami berharap lalu lintas menjadi lebih aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan,” ujar Aan.
Informasi rekayasa lalu lintas tersebut juga diumumkan melalui akun Instagram resmi Dishub Kota Depok, Jumat (31/7/2026).
Dishub berharap masyarakat dapat menyesuaikan waktu perjalanan agar tidak terjebak kepadatan saat kebijakan mulai berlaku pada Senin pagi.

Tinggalkan Balasan