DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Kasus cek senilai Rp305 juta mengantarkan Dwi Febriaji Nugroho ke balik jeruji penjara.

Pria tersebut akhirnya dieksekusi setelah bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko mengatakan Dwi diamankan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 05.11 WIB.

Dia ditangkap di sebuah rumah di sekitar Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Kasus ini bermula dari perjanjian kontrak kerja borongan pembangunan rumah type 160 senilai Rp305 juta pada 16 April 2018.

Dalam perjanjian tersebut, Dwi menyerahkan selembar cek Bank BTN sebagai jaminan pembayaran.

Namun, cek itu ternyata tidak bisa dicairkan.

“Terpidana menyerahkan lembar cek Bank BTN sebagai jaminan pembayaran yang ternyata tidak dapat dicairkan berdasarkan Surat Keterangan Penolakan dari Bank BTN tanggal 5 Juli 2018,” kata Barkah, dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Akibat kejadian tersebut, saksi Imam disebut mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.

Perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Depok.

Dalam Putusan Nomor 260/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 5 September 2022, Dwi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.

Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap pada 12 September 2022.

Kejari Depok kemudian menerbitkan perintah pelaksanaan putusan pengadilan dan melakukan pemanggilan terhadap Dwi sebanyak empat kali.

Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan.

Keberadaan Dwi juga tidak diketahui hingga akhirnya Kejari Depok menetapkannya sebagai DPO pada 27 Juli 2026.

Tim Intelijen Kejari Depok kemudian melakukan penelusuran dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari keberadaannya.

Hingga akhirnya, informasi keberadaan Dwi terendus di wilayah Tanah Baru, Beji.

BACA JUGA:  Tokoh Adat Baduy Turun Gunung Buntut Warga Jadi Korban Begal

Dwi berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Jumat pagi.

Setelah menjalani pemeriksaan administrasi, terpidana langsung dieksekusi ke Rutan/Lapas Depok sekitar pukul 08.00 WIB untuk menjalani hukuman satu tahun penjara.

“Selanjutnya terpidana dilakukan eksekusi dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok untuk menjalani pidana penjara sebagaimana amar putusan,” ujar Barkah.