INDORAYATODAY.COM, DEPOK — Sebanyak 25 pelaku usaha di Kota Depok mengikuti Program Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) periode 2025-2026.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok bersama PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) menyosialisasikan pelaksanaan PROPER kepada sejumlah perusahaan, Kamis (17/9/2026).

Kepala DLHK Kota Depok Reni Siti Nuraeni mengatakan, PROPER menjadi instrumen untuk mengukur tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

Pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang PROPER.

“Tujuan PROPER ini untuk menilai tingkat ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan. Jadi bukan hanya taat, tetapi juga mendorong sampai pada tahap beyond compliance,” kata Reni.

Menurut Reni, peserta PROPER periode 2025-2026 di Kota Depok berasal dari beragam bidang usaha.

Sektor tersebut antara lain industri farmasi, manufaktur, rumah sakit, hingga perusahaan yang bergerak dalam pengembangan properti.

“Untuk tahun 2025-2026 ini ada 25 pelaku usaha di Kota Depok. Pesertanya ditentukan oleh KLH dan kami berharap jumlahnya bisa terus bertambah setiap tahun,” ujarnya.

Reni menjelaskan, penetapan perusahaan yang menjadi peserta PROPER merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Dengan mekanisme tersebut, jumlah perusahaan di Kota Depok yang mengikuti penilaian dapat berubah pada setiap periode.

Dalam pelaksanaannya, PROPER menilai sejumlah aspek yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan perusahaan.

Penilaian mencakup pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pengelolaan limbah B3 (LB3), hingga pengelolaan sampah.

Melalui sosialisasi tersebut, perusahaan diharapkan memahami indikator maupun ketentuan yang menjadi bagian dari penilaian.

Pemahaman itu diperlukan agar aktivitas perusahaan tetap berjalan dengan memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan.

BACA JUGA:  Kebakaran TPA Cipayung Depok Berhasil Dipadamkan dalam 45 Menit, DLHK Ungkap Peran Damkar dan Satpol PP

DLHK Kota Depok tidak hanya mendorong perusahaan memenuhi standar minimum yang diwajibkan dalam peraturan.

Melalui PROPER, pelaku usaha juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hingga melampaui kewajiban dasar atau beyond compliance.

“Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi, PROPER juga diarahkan untuk mendorong perusahaan melakukan upaya lebih dari sekadar memenuhi standar yang diwajibkan pemerintah,” kata Reni.

Sosialisasi bersama PT Tirta Asasta Depok tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan pemahaman perusahaan mengenai tanggung jawab pengelolaan lingkungan.

Dengan penerapan indikator PROPER, tingkat ketaatan perusahaan dapat dinilai melalui sejumlah aspek lingkungan yang telah ditetapkan.

DLHK Kota Depok berharap jumlah pelaku usaha yang mengikuti program tersebut terus meningkat setiap tahun seiring dengan upaya memperkuat pengelolaan lingkungan di Kota Depok. ***