DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), Dwi Febriaji Nugroho, pada Jumat (18/9/2026) pagi.

Terpidana kasus penipuan itu diamankan sekitar pukul 05.11 WIB di sebuah rumah tinggal di wilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko mengatakan pengamanan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penelusuran untuk mengetahui keberadaan terpidana.

“Setelah melalui serangkaian kegiatan intelijen, diperoleh informasi keberadaan terpidana di sekitar wilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok,” kata Barkah, dalam keterangannya.

Dwi merupakan terpidana kasus penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.

Kasus tersebut berkaitan dengan perjanjian kontrak kerja borongan pembangunan rumah Type 160 senilai Rp305 juta pada 16 April 2018.

Dalam perkara itu, Dwi menyerahkan cek Bank BTN sebagai jaminan pembayaran.

Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan.

Akibatnya, saksi Imam mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.

Pengadilan Negeri Depok kemudian menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap Dwi berdasarkan Putusan Nomor 260/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 5 September 2022.

Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap pada 12 September 2022.

Kejari Depok selanjutnya menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan pada 13 September 2022.

Namun, Dwi tidak memenuhi empat kali panggilan jaksa eksekutor.

Panggilan tersebut masing-masing dilakukan pada 23 September 2022, 28 September 2022, 5 Oktober 2022, dan 4 Juni 2026.

Keberadaan Dwi kemudian tidak diketahui hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada 27 Juli 2026.

Kejari Depok lantas menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen pada 29 Juli 2026.

Tim Intelijen melakukan koordinasi dengan jajaran terkait dan jaringan intelijen untuk melacak keberadaan terpidana.

“Pengamanan terhadap terpidana berjalan dengan lancar dan aman. Setelah diamankan, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan administrasi di Kejaksaan Negeri Depok,” ujar Barkah.

BACA JUGA:  Pria Viral Pamer Senpi di Depok Jadi Tersangka, Polisi Kenakan Pasal Ini

Setelah proses administrasi, jaksa eksekutor langsung melaksanakan putusan pengadilan.

Pada Jumat sekitar pukul 08.00 WIB, Dwi dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok.

Dia selanjutnya menjalani pidana penjara selama satu tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Depok.