DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Dua perumahan di Kota Depok tersandung pelanggaran pemanfaatan ruang.

Keduanya ialah Perumahan Casa Grande di Kelurahan Grogol dan Perumahan Alif Park Residence di Kecamatan Cipayung.

Pemkot Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) langsung memasang plang pengawasan di kedua lokasi tersebut.

Penertiban dilakukan pada Rabu (16/9/2026).

Selain dua perumahan itu, petugas juga memasang plang pengawasan di PT Amanullah Modis Mandiri, Kelurahan Krukut.

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kota Depok Isty Restusari memimpin kegiatan tersebut bersama PPNS Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN wilayah Kota Depok David Pardamean.

Kepala DPUPR Kota Depok Yodi Joko Bintoro mengatakan pemasangan plang merupakan tindak lanjut dari surat peringatan yang sebelumnya telah diberikan.

“Pemasangan tanda pemberitahuan ini untuk memastikan pemanfaatan ruang di Kota Depok berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan,” kata Yodi, Jumat (18/9/2026).

Berdasarkan hasil pengawasan, Casa Grande dan Alif Park Residence diketahui melanggar sempadan Kali Krukut dan Kali Pesanggrahan.

Pelanggaran juga mencakup perubahan atau pembelokan aliran sungai.

Sementara itu, PT Amanullah Modis Mandiri diketahui melakukan pelanggaran pada zona kawasan lindung RTH taman kota dengan mendirikan gudang.

Atas temuan tersebut, Pemkot Depok mewajibkan pihak terkait menghentikan aktivitas yang melanggar dan melakukan pembongkaran secara mandiri.

Khusus pelanggaran di Kali Pesanggrahan, aliran sungai wajib dikembalikan sesuai peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022.

Yodi menegaskan plang pengawasan yang telah dipasang tidak boleh dipindahkan ataupun dirusak tanpa izin tertulis.

Meski demikian, jalur koordinasi administratif tetap dibuka bagi pihak terkait.

“Penataan ruang butuh kepatuhan bersama demi menjaga keselamatan, daya dukung lingkungan, dan kualitas hidup masyarakat Kota Depok,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Sopir Auto Pusing, Mobil Terperosok ke Kali di Balikpapan Cimanggis Depok