DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Regulasi ini dinilai sebagai langkah progresif pemerintah dalam memastikan anak-anak Indonesia mengenal teknologi secara aman dan bertanggung jawab, tanpa membatasi hak mereka untuk mengakses internet.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP Tunas merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi generasi muda di ruang digital.
Dalam acara Sosialisasi dan Kampanye PP Tunas yang digelar di Universitas Udayana (Unud), Bali, Meutya menyatakan bahwa proses penyusunan beleid ini dilakukan secara inklusif dengan melibatkan pendapat ratusan anak-anak.
“Ini merupakan komitmen kami bahwa aturan mengenai anak harus mengikutsertakan anak dalam prosesnya,” ujar Meutya.
PP Tunas hadir sebagai respons atas data mengkhawatirkan dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), yang mencatat 5,5 juta kasus pornografi anak di Indonesia dalam empat tahun terakhir.
Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah kasus tertinggi keempat di dunia dan kedua di ASEAN. Selain itu, 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, dan sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online.
“Data ini bukan sekadar angka, ini merupakan isu besar yang akan berdampak pada masa depan anak-anak di Indonesia. Kita tidak bisa tinggal diam melihat bagaimana ruang digital merusak anak-anak kita,” tegas Meutya.
Melalui PP ini, pemerintah mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti platform media sosial, game online, hingga layanan keuangan digital untuk melakukan literasi digital anak, serta melarang praktik profiling anak untuk tujuan komersial.
Meutya juga mengajak semua pihak, khususnya sektor pendidikan, untuk terlibat aktif dalam mengimplementasikan PP Tunas. Universitas Udayana menjadi institusi pendidikan pertama yang dikunjungi pasca disahkannya aturan ini.
“Kami ingin berdiskusi langsung dengan civitas akademika untuk mendapatkan perspektif dan masukan terkait strategi komunikasi sosialisasi dari PP ini,” jelas Meutya.
Ia juga menyebut pemilihan Bali bukan tanpa alasan. Provinsi ini dianggap memiliki budaya kekeluargaan yang kuat, yang diharapkan bisa menjadi teladan bagi daerah lain dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.
Rektor Universitas Udayana, Prof. Ketut Sudarsana menyambut baik kedatangan Menkomdigi dan menyatakan kesiapan Unud untuk berkontribusi dalam mencetak sumber daya manusia Indonesia yang tangguh di era digital.
“Kami memandang PP Tunas sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak dari bahaya digital yang mengancam,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan