INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah menindak pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, penindakan harus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Prasetyo menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya pada Sabtu (22/8/2026). Menurut dia, arahan Presiden Prabowo mencakup penindakan terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam kebakaran.

“Bilamana ditemukan ada tindak pidana yang memang melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak,” ucap Prasetyo.

Pemerintah, kata Prasetyo, tidak hanya akan menindak individu. Korporasi yang terbukti menjadi penyebab meluasnya karhutla juga akan dikenai tindakan sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan.

Penindakan tersebut mencakup pihak yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran maupun membuka lahan dengan cara membakar.

“Baik perorangan maupun korporasi, korporasi maupun individu-individu atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” tegasnya.

Prasetyo menegaskan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus karhutla.

Salah satu sanksi yang dimungkinkan adalah pencabutan izin perusahaan. Langkah tersebut dapat ditempuh apabila hasil penyelidikan menemukan keterlibatan korporasi dalam terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu akan kita tindak dan mungkin sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya,” ujar Prasetyo.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya diarahkan pada upaya mengatasi kebakaran, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan atau memperluas kebakaran.

Saat ini, pemerintah tengah melakukan penyelidikan terhadap empat korporasi di Kalimantan Barat yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla.

BACA JUGA:  Seskab Teddy dan Menteri ATR Bahas Skema Sertifikat Gratis untuk Korban Bencana

Prasetyo menyebut keberadaan empat korporasi tersebut telah dilaporkan dalam proses penyelidikan. Namun, pemerintah belum mengungkap identitas perusahaan yang sedang diperiksa.

“Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Prasetyo.

Pemerintah selanjutnya akan menentukan tindakan berdasarkan hasil penyelidikan dan temuan pelanggaran. Jika terbukti melakukan tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai penindakan, termasuk kemungkinan pencabutan izin bagi korporasi.