INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Sebanyak 11 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Pondok Cina masuk dalam verifikasi calon penerima Program Bantuan Sosial Perumahan Swadaya (BSPS) Jawa Barat 2026.

Lurah Pondok Cina Nurman Hakim mengatakan, proses verifikasi dilakukan setelah pihak kelurahan menerima tim survei utusan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 1 September 2026.

Tim tersebut melakukan pendampingan terkait Program BSPS yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026.

Selain melakukan pendampingan, tim survei juga mengecek langsung kondisi bangunan di 11 lokasi yang dihuni keluarga penerima manfaat yang telah masuk dalam data Disrumkim Provinsi Jawa Barat.

Nurman berharap seluruh calon penerima manfaat yang tercatat dapat memenuhi persyaratan program, baik dari sisi administrasi maupun kondisi fisik bangunan.

Menurut dia, proses pengecekan menjadi bagian penting untuk memastikan penerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam program tersebut.

Nurman mengatakan, apabila dalam proses verifikasi ditemukan calon penerima manfaat yang tidak memenuhi persyaratan, data penerima dapat dialihkan.

Pengalihan tersebut ditujukan kepada calon penerima lain yang memenuhi ketentuan program.

“Harapannya, dari 11 KK penerima manfaat di Kelurahan Pondok Cina bisa terakomodir, baik syarat administratif maupun fisik bangunan,” kata Nurman saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, pengecekan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga kondisi fisik bangunan pada lokasi yang masuk dalam data calon penerima.

Dengan demikian, penerima manfaat yang nantinya ditetapkan diharapkan benar-benar memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Program BSPS yang bersumber dari alokasi anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026.

Verifikasi terhadap 11 KK tersebut dilakukan dengan melihat kesesuaian data serta kondisi di lapangan. Hasil pengecekan menjadi dasar untuk memastikan calon penerima memenuhi persyaratan program.

BACA JUGA:  Bukan Sekadar Kenyang, Ini Standar Sahur Sehat Versi Dinkes Depok

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, calon penerima dapat terakomodir sesuai data yang telah tercatat. Sebaliknya, apabila terdapat calon penerima yang tidak memenuhi ketentuan, pengalihan dapat dilakukan kepada penerima yang memenuhi persyaratan.