JAKARTA, INDORAYATODAY.COM – Polisi menangkap seorang pria berinisial S (47) di Sawangan, Depok, terkait peredaran 25 kilogram sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung setelah polisi membuntuti pergerakan tersangka selama dua pekan.
Tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap S pada Minggu (10/9/2026) sore.
Operasi itu merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2026 yang menyasar jaringan peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan, penyelidikan bermula dari Mangga Besar.
“Pelaku sempat berusaha mengecoh petugas saat berpindah kendaraan di kawasan Sawangan, Depok,” kata Wisnu dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Selasa (22/9/2026).
S kemudian memacu Yamaha NMAX yang dikendarainya hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.
Petugas akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Dari dalam sepeda motor, polisi menemukan 25 bungkus plastik hitam berisi sabu seberat 25.236,4 gram.
“Nilai ekonomi barang bukti sabu tersebut ditaksir mencapai Rp 30 miliar,” ujar Wisnu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengaku hanya menjadi perantara atau kurir yang diperintah seseorang berinisial S.
Tersangka disebut membawa sabu tersebut untuk diantarkan ke wilayah Grogol, Jakarta Barat. Atas kasus itu, S dijerat pasal narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan