INDORAYATODAY.COM, JAKARTA — Tim Peneliti FEB UI mendorong reformasi tata kelola restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui pendekatan berbasis risiko dan penguatan integrasi data perpajakan.
Rekomendasi tersebut mengemuka dalam forum diskusi kebijakan publik bertema “Desain dan Reformasi Kebijakan Pajak untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan” di Auditorium MPKP FEB UI, Kampus Salemba, Rabu (16/9/2026).
Forum mempertemukan akademisi, pemerintah, pelaku usaha, asosiasi industri hingga praktisi perpajakan untuk membahas keseimbangan antara penerimaan negara dan kepastian hak wajib pajak.
“Ini adalah forum krusial yang menjadi wadah bertemunya berbagai pemangku kepentingan dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan ekonomi,” kata Ketua Program Studi Magister Akuntansi-PPAk FEB UI Vera Diyanty.
Hasil kajian dipaparkan Ketua Tim Peneliti FEB UI Telisa Aulia Falianty bersama Christine Tjen dan Muhammad Islam.
Tim peneliti menilai tata kelola restitusi PPN perlu diperkuat melalui pendekatan berbasis risiko, integrasi data perpajakan, serta penyempurnaan mekanisme administrasi.
Pendekatan tersebut diarahkan agar wajib pajak dengan tingkat kepatuhan baik memperoleh pelayanan yang lebih efektif. Di sisi lain, pengawasan dapat lebih difokuskan terhadap klaim restitusi yang memiliki risiko tinggi.
Ning Rahayu dari Tax Centre FIA UI menjelaskan, restitusi PPN merupakan konsekuensi dalam mekanisme perpajakan ketika Pajak Masukan lebih besar dibandingkan Pajak Keluaran.
Karena itu, ia menekankan perlunya keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib pajak serta fiskus dalam sistem self-assessment.
Dari sisi pemerintah, Joni Kiswanto dari Direktorat Strategi Perpajakan Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa mekanisme restitusi perlu mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
Namun, proses tersebut juga memiliki dampak langsung terhadap arus kas perusahaan.
Persoalan likuiditas turut menjadi perhatian kalangan dunia usaha. Leslie Soemedi dari The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) menilai optimalisasi penerimaan pajak sebaiknya dilakukan melalui perluasan basis perpajakan dan perbaikan tata kelola.
Menurutnya, peningkatan penerimaan tidak semestinya dilakukan dengan menahan restitusi yang menjadi hak wajib pajak.
Sementara Suwardi Hasan dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyoroti risiko kecurangan atau fraud dalam proses restitusi. Meski demikian, wajib pajak yang patuh dinilai tetap perlu mendapatkan perlakuan yang adil.
Penguatan teknologi perpajakan juga menjadi bagian dari pembahasan. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyoroti pentingnya penguatan Coretax, integrasi data, serta pencocokan transaksi untuk mendukung penerapan restitusi berbasis risiko.
Sejumlah peserta turut menyampaikan masukan sektoral. GAPKI meminta analisis restitusi dipisahkan dari kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE), sedangkan KADIN menyoroti perbedaan karakteristik sektor ekstraktif dan budidaya.
Perguruan tinggi yang hadir juga menekankan kepastian waktu pencairan, transparansi administrasi, serta peningkatan kompetensi aparatur. Dari sektor industri, APROBI menyoroti pentingnya kepastian hukum setelah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) diterbitkan.
Sebanyak 52 peserta dari berbagai institusi mengikuti forum tersebut. Masukan multipihak selanjutnya menjadi bagian dari kajian FEB UI dalam merumuskan rekomendasi reformasi perpajakan yang tetap mempertimbangkan penerimaan negara, kepastian administrasi, serta keberlangsungan usaha.

Tinggalkan Balasan