DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Persoalan kewenangan direksi PT Ridhobuana Rizki Mandiri memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya dilayangkan somasi, persoalan tersebut kini berlanjut ke ranah hukum.

Laporan itu diterima SPKT Polres Metro Depok pada 29 September 2026.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), laporan tercatat dengan Nomor LP/B/2289/IX/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Dalam dokumen tersebut, Siti Handayani Herdiyanti tercatat sebagai pelapor.

Sementara Siti Maisyaroh tercatat sebagai pihak yang dilaporkan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dikaitkan pelapor dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP.

Persoalan ini sebelumnya mencuat dalam perkara perdata Nomor 358/Pdt.G/2026/PN.Dpk di Pengadilan Negeri Depok.

PT Ridhobuana Rizki Mandiri dalam perkara tersebut berkedudukan sebagai penggugat.

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan, selaku kuasa hukum PT Stelladuce Doma yang diwakili Direktur Utama Frans Nongka, kemudian melayangkan somasi.

Somasi bernomor 171/S-Kel/ATS-R/IX/2026 itu tertanggal 24 September 2026.

Intinya, kuasa hukum mempertanyakan dasar kewenangan Siti Maisyaroh dalam bertindak untuk dan atas nama PT Ridhobuana Rizki Mandiri.

Persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 149 Tahun 2012 yang dibuat Notaris Netty Maria Machdar.

Pihak PT Stelladuce Doma mempertanyakan apakah dasar kewenangan tersebut masih berlaku setelah adanya perubahan susunan kepengurusan perusahaan.

Dari persoalan itu, muncul pula perdebatan mengenai riwayat perubahan direksi PT Ridhobuana Rizki Mandiri.

Nama Erwin Harahap turut disebut dalam uraian mengenai perubahan kepengurusan perusahaan sebagaimana disampaikan pihak pelapor.

Kini, persoalan tersebut telah dibawa ke kepolisian.

Kuasa hukum PT Stelladuce Doma, Andi Tatang Supriyadi, mengatakan pihaknya menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  DLHK Depok Perluas Edukasi Lingkungan lewat Aksi Nyata di Setu Cilodong

“Dengan telah diterimanya laporan di Polres Metro Depok, persoalan ini kami serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Andi Tatang.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap dokumen perseroan menjadi bagian penting untuk melihat secara utuh persoalan tersebut.

“Kami berharap seluruh dokumen perseroan, riwayat perubahan direksi, surat kuasa serta dokumen yang digunakan dalam proses perkara dapat diperiksa secara objektif dan menyeluruh,” katanya, Rabu (30/9/2026).

Andi Tatang menegaskan, persoalan yang dipermasalahkan bukan sekadar mengenai jabatan seseorang.

Namun, juga menyangkut kewenangan seseorang dalam melakukan tindakan hukum atas nama badan hukum.

Karena itu, dia berharap penyidik menelusuri dokumen perusahaan serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk membuat terang perkara ini,” tutur Andi Tatang.

Dia menambahkan, seluruh pihak perlu menunggu proses pemeriksaan dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.

Pasalnya, diterimanya laporan polisi belum berarti pihak yang dilaporkan terbukti melakukan tindak pidana.

Status sebagai terlapor juga tidak dapat disamakan dengan status sebagai pihak yang telah dinyatakan bersalah.

“Kami berharap seluruh fakta dan dokumen diperiksa secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Andi Tatang.