INDORAYATODAY.COM – Saat ini, KPK membuka peluang memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, klarifikasi terhadap Nusron diperlukan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik.

Terutama mengenai keterlibatan empat orang kepercayaannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik membuka peluang untuk memeriksa Pak Menteri, saudara NW, terlebih dalam OTT ada empat orang kepercayaan di luar struktur Kementerian ATR/BPN yang memiliki peran signifikan dalam alur perintah maupun penerimaan uang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Peluang pemeriksaan tersebut turut mendapat sorotan Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.

Dia menilai KPK memiliki dasar kuat untuk mendalami keterlibatan Nusron dalam skandal pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Chairul menduga, belum dilakukannya pemeriksaan terhadap Nusron hingga saat ini terkendala masalah administratif, yakni belum terbitnya izin dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kendalanya kemungkinan karena belum ada persetujuan presiden untuk memeriksa yang bersangkutan. Hal ini yang menghambat penetapan status atau kejelasan keterkaitannya,” ujar Chairul.

Menurutnya, penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk memperdalam pembuktian materiil, termasuk menelusuri barang bukti uang tunai dan valuta asing senilai Rp 106,3 miliar yang berhasil disita saat OTT.

KPK juga tengah mendalami apakah alokasi dana tersebut mengalir ke kegiatan tertentu yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(*)

BACA JUGA:  Disdik Jabar Umumkan Jadwal Pendaftaran Siswa Baru Tahun 2025, Catat Tanggal dan Jalurnya!