DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Sebanyak 43 bangunan liar di Jalan Raya Bogor KM 31, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, ditertibkan Satpol PP, Rabu (7/10/2026).
Penertiban itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan bangunan di kawasan tersebut.
Kasatpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan, dari 43 bangunan yang ditertibkan, terdapat 11 bangunan yang pemiliknya mengantongi sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB).
“Dari 43 itu ada 11 yang punya sertifikat dan AJB dan kami sedang dalami,” kata Dede.
Satpol PP tidak langsung menyimpulkan status kepemilikan lahan tersebut.
Pemkot Depok akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Polri untuk mendalami temuan tersebut.
“Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan teman-teman Kejaksaan dan Polri,” ujarnya.
Penertiban melibatkan sekitar 210 personel gabungan.
Mereka terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Garnisun, dan tim terpadu.
Dede menyebut penertiban kali ini merupakan lanjutan dari penertiban yang pernah dilakukan pada 2014.
“Bangunan yang kami tertibkan hari ini sudah pernah ditertibkan,” jelasnya.
Menurut dia, keberadaan bangunan tersebut kembali muncul setelah sebelumnya ditertibkan.
Satpol PP bahkan telah memberikan tahapan surat peringatan sebelum tindakan dilakukan.
Mulai dari SP 1, SP 2 hingga SP 3.
“Kami kasih kelonggaran hampir tiga hari. Kurang lebih hampir 10 hari kita berikan kelonggaran waktu mereka untuk menertibkan,” tuturnya.
Dede memastikan penertiban berjalan tanpa kendala berarti.
Masyarakat disebut memahami langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Depok.
“Alhamdulillah tidak ada kendala karena prinsipnya warga masyarakat paham dan sadar,” ungkapnya.
Bangunan tersebut diketahui digunakan untuk berbagai aktivitas perdagangan.
Di antaranya berjualan makanan, kayu, dan sejumlah barang lainnya.
Dede menegaskan penertiban bukan ditujukan untuk menggusur pedagang.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan agar aktivitas perdagangan berlangsung sesuai aturan.
“Prinsipnya bukan kita untuk penggusuran. Ini dalam rangka penataan,” tegasnya.
Pasca-penertiban, Pemkot Depok berencana mencegah kawasan tersebut kembali dipenuhi bangunan liar.
Satpol PP akan berkoordinasi dengan DLHK dan DPUPR untuk menentukan penataan selanjutnya.
“Kemungkinan nanti akan kami sarankan buat taman dan nanti coba kami sampaikan dalam tim terpadu,” katanya.
Penertiban juga berpotensi meluas ke sejumlah titik lain di sekitar Jalan Raya Bogor.
Hal itu menyusul adanya laporan dan permintaan masyarakat.
Termasuk kawasan Pasar Cisalak yang kembali menjadi perhatian Pemkot Depok.
Dede menyebut rapat terkait penataan Pasar Cisalak sebelumnya telah dipimpin Wali Kota Depok Supian Suri bersama Sekda.
“Kemungkinan besar nanti kita akan coba tertibkan kembali Pasar Cisalak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan