INDORAYATODAY.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai kado terindah bagi para buruh dan pekerja di seluruh Indonesia.
Dasco menegaskan, pengesahan regulasi tersebut menjadi bukti nyata DPR RI menunaikan janjinya dalam mengawal dan memperjuangkan aspirasi kelompok pekerja.
RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
“DPR telah menunaikan salah satu janjinya terkait RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan sudah disahkan di Rapat Paripurna DPR RI menjadi undang-undang,” ujar Dasco saat menemui massa aksi buruh di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Dasco menilai pengesahan UU tersebut menjadi momentum penting sekaligus bentuk keberpihakan parlemen terhadap hak-hak buruh. Terlebih, proses pembahasannya secara intensif melibatkan masukan dari berbagai elemen pekerja.
“Ini menjadi kado terindah untuk rekan-rekan seluruh buruh bahwa DPR selalu mendengarkan aspirasi dan masukan dari seluruh lapisan elemen masyarakat,” tuturnya.
Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada pembicaraan tingkat I setelah seluruh fraksi memberikan persetujuan.
Dasco berharap undang-undang baru ini mampu memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis dan berkeadilan ke depan.

Tinggalkan Balasan