INDORAYATODAY.COM – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bisa saja membatalkan pembangunan rumah subsidi dengan luas bangunan 14 meter persegi (m2).
Pembatalan tersebut bisa dilakukan apabila rencana itu tidak mendapat respons positif dari masyarakat.
“Itu rumah subsidi 14 meter persegi kan draft rancangan kami. Kita sounding kepada rakyat akan seperti apa. Kami dengarkan tanggapan masyarakat. Belum ada suatu keputusan,” kata Ara, dilansir Antara, Minggu (6/7/2025).
Menurutnya, terdapat kemungkinan untuk membatalkan pengembangan rumah subsidi 14 meter persegi tersebut jika tidak mendapatkan tanggapan yang baik dari masyarakat.
“Kalau memang itu tidak mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat, ya saya batalkan. Selesai,” tegasnya.
Selain itu, Menteri Ara juga menyatakan akan mengoordinasikan dengan jajarannya jika terindikasi ada aturan yang dilanggar dalam pembuatan contoh desain rumah subsidi tersebut.
“Kalau nanti responnya ada aturan yang dilanggar dan sebagainya, saya akan tanyakan Dirjen (Direktur Jenderal) saya,” ujarnya.
Sebagai informasi, ide pembangunan rumah subsidi minimalis masuk dalam draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.
Ukuran luas bangunan dirancang minimal 18 meter persegi dengan luas tanah minimal 25 meter persegi.
Sementara itu, sesuai aturan yang saat ini masih berlaku, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, ukuran luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dengan luas tanah minimal 60 meter persegi.

Tinggalkan Balasan