DEPOK, INDORAYA TODAY – Aksi debt collector atau yang biasa disebut mata elang belakangan ini kembali menjadi sorotan publik. Praktik penagihan utang yang seharusnya dilaksanakan dengan cara yang sah, etis, dan teratur, justru semakin kerap disertai ancaman dan kekerasan.
Tidak jarang, mata elang ini bertindak di luar kewajaran dengan merampas kendaraan secara paksa di jalanan dengan alasan masalah angsuran. Tindakan ini tentu saja merugikan masyarakat dan melanggar hukum, mengingat penagihan utang seharusnya dilakukan dengan cara yang sesuai prosedur dan tidak menimbulkan ketakutan.
Kali ini, aksi tersebut terjadi di Kota Depok, tepatnya di Jalan Raya Bogor pada Senin (14/7/2025). Seorang pengendara motor yang sedang melintas menjadi korban mata elang yang secara tiba-tiba memberhentikan motornya. Tanpa alasan yang jelas, kelompok tersebut langsung mengambil paksa kunci motor korban dengan dalih ada masalah angsuran yang belum terbayarkan.
Namun, pengakuan korban menyebutkan bahwa motor tersebut sudah dibayar lunas. Tindakan penagihan paksa ini langsung menuai kontroversi di media sosial, dan video kejadian itu pun viral di kalangan warganet, menambah kecaman terhadap perilaku mata elang tersebut.
Menanggapi kejadian ini, jajaran Polsek Cimanggis bergerak cepat. Pada Selasa, 15 Juli 2025, mereka melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi pun telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Siti (33), warga Kelurahan Abadijaya, dan Agus (36), seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.
Pihak kepolisian kini tengah berupaya mengumpulkan bukti tambahan dengan mencari rekaman CCTV yang dapat memperjelas jalannya peristiwa tersebut.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan tindakan yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap sumber dari Polsek Cimanggis melalui akun Instagram resmi @polresmetrodepok dan @cimanggis_hero.

Tinggalkan Balasan