INDORAYATODAY.COM – Upaya diplomasi intensif yang dilakukan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia akhirnya membuahkan hasil. Selebgram Arnold Putra, yang sebelumnya ditahan di Myanmar dan didakwa berdasarkan Undang-Undang Terorisme, kini telah dipulangkan.
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, mengonfirmasi kabar tersebut pada Minggu (20/7/2025).
Sugiono menjelaskan bahwa Kemlu RI sebelumnya telah melayangkan nota diplomatik berupa permohonan amnesti kepada pemerintah Myanmar pasca keputusan pengadilan yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara bagi Arnold Putra.
“Benar, pihak Kemlu telah melayangkan nota diplomatik kepada Myanmar untuk memohon amnesti kepada Arnold pasca keputusan pengadilan yang menetapkan bahwa yang bersangkutan dihukum 7 tahun penjara,” ujar Sugiono saat dimintai konfirmasi.
Menurut Sugiono, amnesti bagi Arnold Putra telah diberikan oleh Dewan Administrasi Negara Myanmar pada Rabu (16/7). Meskipun proses deportasi sudah berlangsung sejak tadi malam, Arnold diketahui masih berada di Thailand.
“Dan berdasarkan nota diplomatik yang kami terima via KBRI Yangon, yang bersangkutan telah diberikan amnesti oleh State Administration Council pada tanggal 16 yang lalu. Tadi malam proses deportasinya berlangsung. Kami masih terus memantau perkembangan kepulangan yang bersangkutan,” ungkap Sugiono.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, pemulangan Arnold Putra (AP) dilakukan atas upaya gigih diplomasi Kemlu RI di bawah pimpinan Menlu Sugiono.
Arnold sempat ditahan oleh otoritas Myanmar pada tahun 2024. KBRI Yangon menerima informasi dari otoritas Myanmar bahwa AP telah dideportasi tadi malam menuju Bangkok. Pihak KBRI Yangon pun telah menugaskan staf untuk menjemput dan menemui AP di bandara.
Tinggalkan Balasan