INDORAYATODAY.COM – Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025, yang menetapkan tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis di Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Menurut Kantor Komunikasi Kepresidenan, kebijakan ini merupakan komitmen Presiden Prabowo untuk memperkuat layanan kesehatan dan mengapresiasi para dokter yang mengabdi di daerah sulit.
Tunjangan yang diberikan mencapai Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.
Pada tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, tunjangan ini penting untuk memastikan kesejahteraan dan motivasi tenaga medis. “Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” ujar Budi.
Pemerintah juga akan memprioritaskan daerah dengan keterbatasan akses dan kekurangan tenaga medis. Selain tunjangan, para dokter ini juga akan mendapatkan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier untuk meningkatkan kompetensi mereka.
“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan,” tambah Budi.

Tinggalkan Balasan