INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan sejumlah masalah dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Dalam Rapat Paripurna DPR, Supratman menyoroti bahwa pemerintah belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji, termasuk kuota tambahan dari Kerajaan Arab Saudi.

“Masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji, antara lain pemerintah Indonesia belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan,” ujar Supratman.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa pemerintah belum optimal dalam pembinaan jemaah dan tidak ada perlindungan bagi jemaah haji non-kuota. Masalah lain yang disoroti adalah tidak adanya mekanisme yang jelas untuk penyesuaian biaya haji jika terjadi kenaikan.

Untuk memperbaiki masalah tersebut, pemerintah dan DPR setuju untuk merevisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Tujuannya adalah agar ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan lebih aman dan tertib.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menambahkan, RUU Haji dan Umrah sudah disahkan DPR dan kini hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. Setelah resmi diundangkan, seluruh tugas dan tanggung jawab haji akan beralih ke kementerian baru yang akan dibentuk.

BACA JUGA:  Menkum Ajak Pelaku UMKM Daftarkan HAKI untuk Lindungi Produk dan Akses Pembiayaan