INDORAYATODAY.COM – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menetapkan tujuh anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya melanggar kode etik kepolisian. Mereka terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) saat demonstrasi, Kamis (28/8/2025).
Kepala Divpropam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Divpropam melakukan gelar perkara bersama Itwasum Polri dan Divkum Polri.
“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” ujar Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jumat (29/8/2025).
Ketujuh anggota yang melanggar kode etik tersebut berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Atas penetapan ini, ketujuh anggota tersebut menjalani penempatan khusus (patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap mereka masih terus berlanjut.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban, Affan Kurniawan.
“Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi,” kata Kapolri, Jumat dini hari.

Tinggalkan Balasan