DEPOK, INDORAYA TODAY – Kota Depok memiliki sejumlah ruas jalan dengan status yang berbeda-beda: jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kota. Setiap status jalan membawa implikasi kewenangan pengelolaan dan pemeliharaan yang berbeda, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga pemerintah kota.

Kepala Seksi Perencanaan Analisis dan Pengembangan Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadan Fajar Respati, menjelaskan pentingnya memahami klasifikasi jalan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Nah otomatis, ketika dia masuk ke jalan nasional, dia menjadi kewenangan pemerintah pusat, Kementeriannya Perhubungan ya kalau di nasional. Lalu pekerjaan umumnya, Kementerian Pekerjaan Umum, itu dari tingkat nasional. Kewenangannya berupa infrastruktur, managemennya, managemen rekayasa jalannya,” kata Dadan kepada wartawan, belum lama ini.

Di Kota Depok, sejumlah ruas jalan dikategorikan sebagai jalan nasional. Contohnya Jalan Raya Bogor yang menghubungkan Provinsi Jawa Barat dengan DKI Jakarta. Selain itu, ruas Parung-Ciputat juga termasuk dalam jaringan jalan nasional yang melintasi perbatasan dengan Tangerang Selatan.

“Yang pasti, satu: Raya Bogor. Kenapa Raya Bogor? Karena itu kan dari provinsi Jawa Barat menuju DKI Jakarta. Terus, Parung-Ciputat, itu sama, sampai perbatasan Tangerang,” ujar Dadan.

Jalur nasional di Depok tak berhenti sampai di sana. Jalan Ir. H. Juanda, sebagian Margonda, Arif Rahman Hakim, hingga Jalan Nusantara masuk dalam kategori jalan nasional. Rangkaian ini menyambung ke Jalan Raya Sawangan, diteruskan ke ruas Sawangan-Muchtar, dan berujung ke jalur Parung-Ciputat.

“Contohnya: Jalan Ir. H. Juanda. Lalu, Margonda segmen 2 yaitu dari H. Juanda sampai Arif Rahman Hakim. Dia terkoneksi lagi Arif Rahman Hakim, terkoneksi lagi ke Jalan Nusantara, itu masih jalan nasional,” jelasnya.

BACA JUGA:  Supian Suri Ajak Warga Depok Jaga Kondusifitas Pasca Aksi Demo di Jakarta

Sementara itu, jalan provinsi yang melintasi Depok di antaranya adalah Jalan Kampung Sawah yang menghubungkan Kabupaten Bogor dan Kota Depok, serta ruas Kalimulya, KSU, Siliwangi, dan Dewi Sartika.

Adapun jalan-jalan yang sepenuhnya berada dalam kewenangan Pemkot Depok, seperti sebagian besar jalan lingkungan dan jalan arteri sekunder, masuk dalam kategori jalan kota.

Dadan menyoroti secara khusus status Jalan Margonda yang menjadi ikon arteri utama di Depok. Ruas ini ternyata terbagi menjadi tiga segmen berbeda berdasarkan kepemilikannya.

“Kalau kita membagi jalan Margonda, itu menjadi tiga segmen. Segmen 1, itu dari Siliwangi (lampu lalu lintas Siliwangi) sampai dengan pertigaan Arif Rahman Hakim, statusnya jalan kota,” kata Dadan.

“Untuk segmen 2, dari Arif Rahman Hakim sampai dengan perempatan IR H. Juanda, itu jalan nasional,” imbuhnya.

“Dan yang ke 3, dari perempatan IR H. Juanda sampai dengan fly over UI, itu jalan kota lagi,” jelas Dadan.

Dengan mengenali status jalan, masyarakat diharapkan lebih memahami siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penanganan setiap ruas jalan. Sebab, kewenangan perbaikan, pelebaran, hingga rekayasa lalu lintas tidak serta-merta berada di tangan pemerintah kota, melainkan juga melibatkan pemerintah provinsi dan pusat, tergantung pada status jalannya.