INDORAYATODAY.COM – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, merespons usulan pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Menurut Ahmad Muzani, Gibran telah terpilih secara sah melalui pemilihan umum 2024 dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang bersama Prabowo Subianto.

“Setelah kampanye sekian bulan yang dinyatakan unggul oleh KPU dengan perolehan 58 persen itu paslon nomor 2. Suaranya dinyatakan unggul satu putaran, berarti tidak ada putaran berikutnya,” kata Muzani dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).

Ia menegaskan, baik Prabowo maupun Gibran telah dinyatakan sah sebagai Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pak Prabowo adalah Presiden yang sah menurut konstitusi dan Gibran adalah Wapres yang sah juga,” lanjutnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan pernyataan sikap yang berisi delapan tuntutan. Dalam poin kedelapan, mereka mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR RI, dengan alasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh 332 purnawirawan, yang terdiri dari 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel purnawirawan dari berbagai matra TNI.

Usulan tersebut menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan keabsahan kepemimpinan hasil Pemilu 2024. Namun, Ketua MPR menegaskan, legitimasi pasangan Prabowo-Gibran telah ditetapkan melalui proses konstitusional. (*)

BACA JUGA:  MBG Tuai Pujian dari Diaspora Indonesia di Malaysia: Banyak Anak Sekolah Berangkat Tanpa Sarapan