INDORAYATODAY.COM – Bareskrim Polri menangguhkan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penangguhan diberikan pada Minggu (11/5/2025) malam setelah tersangka menunjukkan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Polisi awalnya menangkap SSS di indekosnya di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (6/5/2025). Penahanan dilakukan sejak 7 Mei 2025 di rumah tahanan Bareskrim.

Penangguhan penahanan diberikan setelah tersangka, orang tua, kuasa hukum, dan pihak ITB mengajukan permohonan.

Kuasa hukum SSS menyampaikan bahwa kliennya telah meminta maaf kepada Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 Joko Widodo.

“Kuasa hukum mahasiswi ITB menyampaikan permintaan maaf kliennya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo,” demikian pernyataan kuasa hukum.

Kuasa hukum menambahkan bahwa orang tua dan pihak kampus akan membina SSS agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Pihak ITB juga menyatakan kesiapannya untuk membina mahasiswi tersebut.

Polisi menjerat SSS dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Namun, Kepala Komunikasi Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak melaporkan kasus ini ke polisi.

“Presiden Prabowo tidak melaporkan mahasiswi ITB yang diduga membuat dan menyebarkan mim yang menampilkan Prabowo bersama Jokowi tersebut ke polisi,” ujar Hasan.

Kasus ini mencuat setelah SSS diduga mengunggah meme yang dianggap melanggar kesusilaan, memicu perhatian publik dan respons cepat dari pihak berwenang. (*)

BACA JUGA:  Sudah 35 Tahun di Malaysia, WNI Ini Menangis Bahagia Bertemu Prabowo