INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses naturalisasi model dan presenter Vincent Verhaag menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) berlangsung cepat karena seluruh dokumen yang diajukan lengkap.

Supratman menegaskan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) berkomitmen untuk melayani masyarakat, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi WNI, dengan sistem yang efisien.

“Kami sudah menyiapkan sistem layanan yang cepat. Jadi tergantung kepada pemohonnya, kalau dokumennya lengkap, seperti saudara Vincent, maka prosesnya akan cepat juga,” ujar Supratman di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Proses perpindahan kewarganegaraan, terutama melalui perkawinan campuran, kini semakin mudah karena telah dilakukan secara elektronik.

Dengan sistem daring, permohonan bisa diselesaikan dalam lima hari kerja sejak dokumen lengkap diterima. Durasi ini jauh lebih cepat dibandingkan sistem manual yang membutuhkan waktu hingga 49 hari.

“Karena sistemnya online, pemohon bisa mengajukan dari mana saja dan kapan saja. Nantinya pemohon dapat mencetak sendiri keputusan menteri tentang status kewarganegaraannya itu,” jelas Supratman.

Vincent Verhaag, yang sebelumnya berkewarganegaraan Belanda, juga mengungkapkan kepuasannya. Menurutnya, proses menjadi WNI berjalan lancar dan efisien berkat layanan digital dari Kemenkum.

“Saya senang sekali menjadi WNI karena prosesnya sangat teratur dan mudah, terutama dengan adanya pengajuan berkas secara daring. Saya pikir ini akan rumit dan memakan waktu lama, tapi ternyata sangat cepat,” ungkap Vincent.

Istri Vincent, aktris Jessica Iskandar, menambahkan bahwa suaminya sudah lama ingin menjadi WNI karena memiliki kedekatan emosional dengan Indonesia.

Vincent lahir di Bontang, Kalimantan Timur, dan sebagian besar keluarganya juga tinggal di Indonesia. Status WNI akan mempermudah banyak urusan dalam kehidupan sehari-hari dan keluarga.

BACA JUGA:  Menlu Sugiono Tegaskan Kekuatan Sejati Ada pada Kolaborasi ASEAN-PBB