INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, angkat bicara mengenai polemik revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Dia menepis tudingan adanya agenda tersembunyi di balik perpanjangan usia pensiun korps baju cokelat tersebut.
Supratman menegaskan bahwa perubahan aturan dalam UU Polri murni demi kebutuhan reformasi kelembagaan jangka panjang, bukan karena adanya intervensi atau kepentingan politik kekuasaan.
“Untuk apa kepentingan politik kekuasaan? Tuntutan reformasi Polri itu bukan hanya terkait usia pensiun, tetapi juga menyangkut penguatan sistem pendidikan dan berbagai aspek kelembagaan lainnya,” ujar Supratman usai menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/6/2026).
Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini membeberkan, alasan utama di balik penambahan usia pensiun anggota Polri adalah demi mengejar rasio ideal antara jumlah personel kepolisian dengan total populasi penduduk Indonesia.
Merujuk pada standar internasional, satu anggota polisi idealnya melayani sekitar 450 penduduk. Faktanya, kondisi riil di Indonesia saat ini masih timpang, di mana satu polisi harus mengover sekitar 660 penduduk.
Supratman menjelaskan, memperpanjang masa bakti anggota polisi dinilai menjadi solusi paling realistis dan ramah anggaran ketimbang harus memaksakan rekrutmen massal dalam waktu singkat.
“Dengan penambahan usia pensiun satu tahun, diharapkan rasio ideal tersebut dapat lebih cepat tercapai tanpa harus membebani fiskal negara melalui rekrutmen besar-besaran anggota baru,” jelasnya.
Menurut hitung-hitungannya, jika pemerintah memaksakan pemenuhan kuota personel secara masif lewat jalur Tamtama, Bintara, hingga Akpol sekaligus, maka APBN akan langsung membengkak akibat besarnya biaya operasional pendidikan dan pelatihan.
Selain perkara rasio personel, penyesuaian ini juga dilakukan demi menyelaraskan aturan dengan lembaga negara lain. Saat ini, usia pensiun ASN untuk jabatan tertentu telah menyentuh 60 tahun, jaksa 60 tahun, dan prajurit TNI bahkan berada di angka 61 hingga 63 tahun.
“Polisi sebelumnya masih pensiun pada usia 58 tahun. Dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia saat ini, kebijakan usia pensiun menjadi 60 tahun sangat rasional dan relevan,” tambah Menkum.
Kendati revisi regulasi ini telah disahkan oleh parlemen, Supratman mengingatkan bahwa implementasinya di lapangan masih membutuhkan waktu. Pemerintah saat ini tengah menggodok sejumlah aturan turunan yang nantinya akan dituangkan dalam format Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Presiden (Perpres).

Tinggalkan Balasan