INDORAYATODAY.COM — Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa dunia olahraga kini bukan lagi sekadar sarana hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi industri besar dengan kapitalisasi nilai ekonomi yang luar biasa.

Hal tersebut disampaikannya dalam peringatan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia yang digelar di kawasan Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin, Jakarta, Ahad (26/4/2026).

Supratman menjelaskan bahwa setiap perlengkapan olahraga, mulai dari pakaian hingga sepatu, mengandung unsur kekayaan intelektual yang memerlukan perlindungan hukum. Menurutnya, kolaborasi antara kepastian hukum dan komersialisasi adalah kunci pendorong pertumbuhan ekonomi nasional di masa depan.

“Negara hadir untuk memastikan setiap ide dan inovasi memiliki nilai manfaat ekonomi yang nyata bagi para kreator serta mampu menyerap tenaga kerja secara optimal,” ujar Supratman.

Dalam kesempatan tersebut, Supratman membawa kabar baik bagi para pelaku industri kreatif dan inovator tanah air. Indonesia kini tercatat sebagai negara ke-15 di dunia yang menerapkan kebijakan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, langkah bersejarah ini memungkinkan aset KI digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan perbankan.

Guna mendukung kemudahan layanan, Kementerian Hukum turut meluncurkan aplikasi super (Super Apps) bernama “Pasti”. Inovasi digital ini mengintegrasikan lebih dari 450 layanan dalam satu platform untuk mempercepat proses pendaftaran KI bagi seluruh inovator di Indonesia.

“Seluruh inovasi ini merupakan wujud tekad kita dalam menjadikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai kantor KI berkelas dunia,” tegas Menkum.

Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, menambahkan bahwa semangat perlindungan KI ini digerakkan secara serentak di 32 provinsi melalui kantor wilayah di seluruh Indonesia.

Pihaknya berupaya membangun kesadaran kolektif agar masyarakat menyadari bahwa setiap ide kreatif memiliki potensi nilai ekonomi yang tinggi.

BACA JUGA:  Menkum Supratman Tegaskan Tidak Ada Intervensi Pemerintah dalam Muktamar PPP

Sebagai langkah konkret, DJKI menghadirkan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik KI Bergerak tepat di lokasi acara. Fasilitas jemput bola ini memungkinkan masyarakat untuk berkonsultasi langsung dan mendaftarkan karya mereka secara praktis.

“Fokus kita saat ini tidak hanya berhenti pada upaya perlindungan karya, tetapi juga bagaimana mengelola KI tersebut agar menjadi sumber kesejahteraan,” kata Hermansyah.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menilai momentum ini sangat strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di sektor industri olahraga.

Dia berharap pemahaman yang kuat mengenai KI dapat memicu munculnya inovasi-inovasi baru di bidang peralatan olahraga lokal yang terlindungi secara hukum dan kompetitif di pasar global.(*)