INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa prosedur untuk memperoleh maupun melepaskan status Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki aturan yang sangat ketat dan tidak mudah.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/7/2026), merespons keresahan masyarakat menyusul penyesuaian tarif perubahan kewarganegaraan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026.

Supratman menjelaskan, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memeluk kewarganegaraan Indonesia, terdapat syarat masa tinggal yang ketat serta kesiapan finansial yang terukur.

“Bagi mereka yang mau jadi warga negara, dia harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial,” ujar Supratman.

Verifikasi Ketat Lewat 15 Lembaga Sementara untuk permohonan pelepasan status WNI, pemerintah melibatkan hingga 15 kementerian dan lembaga guna memverifikasi rekam jejak pemohon. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemohon telah menuntaskan seluruh kewajibannya sebagai warga negara.

“Kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan oleh 14 sampai 15 kementerian/lembaga,” tegasnya.

Berdasarkan data Kementerian Hukum, permohonan WNA menjadi WNI saat ini berkisar antara 1.000 hingga 1.500 orang, sedangkan permohonan melepas status WNI berada di angka sekitar 300 orang. Supratman menyebutkan tidak semua permohonan tersebut langsung disetujui.

Sebagai informasi, PP Nomor 30 Tahun 2026 menetapkan tarif perubahan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI sebesar Rp75 juta, naturalisasi melalui jalur perkawinan Rp25 juta, serta permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permintaan sendiri sebesar Rp5 juta.

Menkum mengimbau publik untuk tidak risau karena penyesuaian tarif ini telah memperhitungkan berbagai aspek dan tidak berdampak langsung pada masyarakat umum.

BACA JUGA:  Andre Rosiade Minta Hotman Paris Tak Seret Nama Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah