INDORAYATODAY.COM – Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menerima pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. Pemerintah memastikan akan segera menindaklanjuti proses administrasi penunjukan pimpinan baru sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri Perry diserahkan dan diterima oleh pemerintah pada Minggu (26/7/2026).

“Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden, yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Prasetyo menyampaikan, Presiden Prabowo menerima pengunduran diri tersebut seraya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pengabdian Perry selama tujuh tahun memimpin bank sentral nasional.

Pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian secara hormat tersebut. Sesuai dengan ketentuan regulasi UU Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara waktu akan diambil alih oleh Deputi Gubernur Senior.

“Untuk selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara, yaitu Ibu Destry Damayanti,” terang Prasetyo.

Guna menjaga stabilitas pasar keuangan nasional, Prasetyo mengimbau masyarakat dan pelaku ekonomi untuk tetap tenang. Ia menegaskan bahwa koordinasi erat antara kebijakan moneter BI dan kebijakan fiskal Kementerian Keuangan akan terus berlangsung secara solid.

BACA JUGA:  Antisipasi Banjir dan Puting Beliung, PMI Depok Aktifkan Posko 24 Jam