INDORAYATODAY.COM – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp 98.466.351 per jamaah.

Dari total BPIH tersebut, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jamaah disepakati sebesar Rp 54.648.825 atau setara 55,50 persen.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448H/2027M per jamaah rata-rata sebesar Rp 98.466.351,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat penetapan BPIH di Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Bipih yang dibayarkan jamaah mencakup biaya penerbangan, sebagian layanan fullboard syarikah, dan uang saku (living cost).

Sementara sisanya sebesar Rp 43.817.526 (44,50 persen) ditutup dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Besaran BPIH 2027 ini mencatatkan penurunan signifikan dibandingkan usulan awal pemerintah yang sempat menyentuh angka Rp 107,34 juta per jamaah.

BACA JUGA:  Fadli Zon: Pameran Riksa Wisesa Upaya Memperkuat Akar Peradaban Bangsa