INDORAYATODAY.COM – Presiden Prabowo Subianto mengirimkan peringatan keras kepada para pengusaha yang melakukan kecurangan dan merugikan hajat hidup orang banyak.
Prabowo menegaskan, pemerintah tidak akan ragu untuk menyita aset mereka dan mengembalikannya kepada rakyat Indonesia.
“Kami akan sita yang bisa kami sita. Kami akan selamatkan rakyat, kami akan membela kepentingan rakyat, kami pastikan rakyat Indonesia tidak akan menjadi korban Serakahnomics,” tegas Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Jakarta, Jumat (15/8).
Prabowo mengungkapkan, para pengusaha curang ini telah menipu rakyat dan membawa keuntungan mereka ke luar negeri.
Dia menegaskan, kekayaan mereka berasal dari rakyat Indonesia dan pemerintah tidak akan gentar menghadapi mereka.
“Jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa bertindak seenaknya. Kami tidak gentar dengan kebesaranmu, kami tidak gentar dengan kekayaanmu,” ujar Prabowo.
Dia menjelaskan, pemerintah dan aparat penegak hukum berpegang pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Selain itu, Prabowo juga menyoroti ancaman pidana bagi pihak yang menyebabkan kelangkaan barang pokok. Ia menegaskan, pemerintah akan menggunakan segala kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terutama Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1).
Undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar bagi pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan.

Tinggalkan Balasan