INDORAYATODAY.COM – Kepastian hukum kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terjawab sudah. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara resmi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP di bawah Ketua Umum Muhammad Mardiono.
Penandatanganan ini dilakukan setelah penelitian menyeluruh terhadap dokumen partai yang diajukan.
SK Terbit Berdasarkan Hasil Muktamar X
Menkum Supratman Andi Agtas membenarkan bahwa SK pengesahan kepengurusan Mardiono sudah diteken pada Kamis (2/10/2025) pagi.
“Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan.
Ia menjelaskan, SK tersebut diterbitkan setelah pihak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan penelitian berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. Dokumen yang digunakan adalah AD/ART hasil Muktamar IX di Makassar yang dinilai tidak berubah.
Mardiono sendiri telah mendaftarkan kepengurusan pada 30 September 2025, menyusul hasil Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9). Dalam muktamar tersebut, Mardiono terpilih kembali secara aklamasi oleh total 30 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).
Pimpinan sidang Muktamar X, Amir Usmara, saat itu menyatakan bahwa meskipun sempat diwarnai dinamika, seluruh DPW sepakat menunjuk Mardiono sebagai ketua umum.
Pemilihan secara aklamasi ini sekaligus memberikan mandat kepada Mardiono untuk menyusun kepengurusan baru bersama delapan formatur. Pengesahan SK oleh Menkum ini diharapkan mengakhiri polemik internal dan memperkuat konsolidasi partai.

Tinggalkan Balasan