DEPOK, INDORAYA TODAY – Unit Reserse Kriminal Polsek Beji berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan kartu ATM dan menguras habis saldo rekening korbannya hingga ratusan juta rupiah. Dua pelaku berinisial IP dan M ditangkap dalam operasi kepolisian bertajuk Ops Sikat Jaya 2025.
Aksi kejahatan itu terjadi pada Jumat, 5 September 2025 di kawasan Perumahan Beji. Korban berinisial EH, kehilangan kartu ATM BCA yang ternyata telah digunakan para pelaku untuk menarik uang tanpa izin. Kerugian korban mencapai Rp430 juta.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang curiga setelah melihat saldo rekeningnya berkurang drastis. “Korban langsung melapor ke Polsek Beji dan Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya identitas pelaku diketahui,” ujar Made Budi, keterangan resminya, Rabu (26/11/2025).
Menurut Made, petugas bergerak cepat setelah menemukan jejak transaksi dan bukti komunikasi terkait penarikan dana dari rekening korban. “Pada Selasa, 25 November 2025, tim berhasil mengamankan kedua pelaku. Keduanya kini sudah berada di Polsek Beji untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bendel bukti transaksi dari Hallo BCA serta lima lembar foto transaksi yang dilakukan pelaku menggunakan kartu ATM hasil curian.
Kapolsek Beji turut menegaskan bahwa penindakan ini membuktikan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat, terutama terkait kejahatan yang menyasar data pribadi dan rekening perbankan warga. Pihaknya akan terus mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya jaringan lain.
AKP Made Budi menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati menjaga kartu ATM maupun data perbankan pribadi. “Kami minta warga selalu waspada agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan