DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, secara resmi melarang peredaran dan konsumsi daging anjing dan kucing di wilayahnya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Imbauan Nomor 524.3/807/IX/DKP3-2025 yang diterbitkan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok.

Penerbitan surat ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Depok dalam melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menegakkan prinsip kesejahteraan hewan.

Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani, mengatakan edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 dan Surat Imbauan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat Nomor 7705/PT.04.03/Keswanvet.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa daging anjing yang beredar umumnya berasal dari proses pemotongan yang tidak higienis, tidak sesuai kaidah kesejahteraan hewan, dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Konsumsi daging anjing dan kucing diketahui berisiko menularkan berbagai penyakit zoonosis, seperti salmonellosis, trichinellosis, serta rabies, yang dapat mengancam keselamatan manusia.

“Edaran ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan penegakan prinsip kesejahteraan hewan,” ujar Widyati, dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Rabu (26/11/2025).

Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, DKP3 Depok telah mengirimkan surat kepada seluruh camat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pasar. Surat tersebut berisi instruksi untuk segera melakukan pendataan serta pemantauan terhadap pedagang yang diduga memperjualbelikan daging anjing dan kucing di wilayah masing-masing.

Pengawasan langsung pun telah dilakukan di sejumlah pasar tradisional di Depok untuk memastikan tidak adanya peredaran daging tersebut.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) pada DKP3 Kota Depok, Dede Zuraida, menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI).

BACA JUGA:  Warga Depok Terpukau! Ayu Ting Ting Tampil Memukau Nyanyikan Lagu Pilihan

Koordinasi ini telah ditindaklanjuti dengan menggelar pertemuan daring dan membuka ruang dialog terkait penerbitan kebijakan lanjutan mengenai pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di Kota Depok.

Pada tahun 2024, DKP3 juga telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penyakit zoonosis yang bersumber dari pangan asal hewan. Kegiatan ini melibatkan narasumber dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, dan DMFI, serta melibatkan unsur lintas perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Dede menegaskan, DKP3 akan terus melakukan pengawasan, edukasi, dan koordinasi lintas sektor agar praktik perdagangan daging anjing dan kucing dapat dicegah secara optimal.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas penjualan atau konsumsi daging anjing dan kucing di lingkungannya. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga Depok tetap sehat dan aman,” tuntasnya.