DEPOK, INDORAYA TODAY – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok mengungkap penyebab takaran bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU yang melenceng dari ketentuan saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) pekan lalu. Temuan tersebut dipastikan bukan praktik kecurangan, melainkan dipicu faktor teknis pada mesin dispenser yang telah berusia puluhan tahun.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarak, menjelaskan, saat sidak ditemukan selisih takaran BBM yang melebihi batas toleransi. Dari ketentuan maksimal minus 100 mililiter per 20 liter, hasil pengukuran menunjukkan kekurangan mencapai 110 mililiter per 20 liter.

“Temuan itu terjadi karena IC meter di dalam mesin pompa sudah sangat lama. Usianya sejak 2020 tercatat sudah 25 tahun dan memang perlu diganti,” kata Zaki, Selasa (24/12/2025).

Zaki menegaskan, begitu ditemukan ketidaksesuaian takaran, Disdagin Depok melalui UPTD Metrologi Legal langsung mengambil tindakan cepat. Nozzle yang bermasalah, yakni satu nozzle BBM jenis Pertamax, langsung dihentikan operasionalnya.

“Bukan disegel, tapi kami hentikan pengoperasiannya sementara sampai keesokan harinya. Kami minta segera dilakukan perbaikan,” ujarnya.

Menurut Zaki, dalam satu mesin dispenser terdapat satu IC meter yang mengatur dua nozzle. Setelah dilakukan penggantian IC meter dan peneraan ulang keesokan harinya, hasil pengukuran kembali normal dan SPBU tersebut diperbolehkan beroperasi kembali.

Ia menambahkan, pengawasan metrologi di SPBU tersebut sebenarnya dilakukan secara rutin. Terakhir, tera ulang dilakukan pada September 2025. Namun, faktor usia mesin yang sudah mencapai 25 tahun membuat komponen IC meter tidak lagi optimal.

“Mesinnya sudah tua. Karena itu kami arahkan agar cepat merespons dengan mengganti IC meter. Begitu diganti dan ditera ulang, takarannya kembali sesuai,” jelasnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Depok Apresiasi Inisiatif Camat Sukmajaya, Taman Musik Jadi Ruang Kreatif Anak-anak

Zaki menekankan, Disdagin Depok sangat serius dalam perlindungan konsumen, khususnya terkait akurasi takaran BBM. Setiap temuan di lapangan, kata dia, langsung ditindaklanjuti tanpa kompromi.

“Temuannya hari Kamis, Jumat langsung kami lakukan tera ulang. Ini bentuk kepedulian kami terhadap perlindungan konsumen,” tegasnya.

Selain pengawasan dari pemerintah, Zaki menyebut setiap SPBU juga memiliki kewajiban melakukan pengecekan mandiri. Sesuai ketentuan Pertamina, takaran BBM harus dicek secara berkala, bahkan setiap pagi.

“Setiap SPBU punya bejana ukur untuk uji tera mandiri. Minimal dua hari sekali, bahkan seharusnya setiap hari dilakukan pengecekan,” ucapnya.

Temuan takaran BBM melenceng ini diketahui saat Disdagin Kota Depok melalui UPTD Metrologi Legal melakukan sidak bersama DPRD Kota Depok, Pertamina, dan Hiswana Migas. Sidak tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin guna memastikan hak konsumen tetap terlindungi. (Muhamad Taufik)