DEPOK, INDORAYA TODAY – Kabar baik datang bagi warga Kota Depok. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan tarif pajak kendaraan bermotor tidak mengalami kenaikan pada 2026. Kepastian ini menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda tersebut disahkan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Regulasi ini menjadi payung hukum terbaru pengelolaan pajak daerah di Jawa Barat, termasuk yang berlaku bagi masyarakat Depok.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) X DPRD Provinsi Jawa Barat, Pradi Supriatna, menegaskan bahwa penyusunan Perda ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang menegaskan tidak adanya kenaikan pajak maupun pungutan baru pada 2026.

“Pansus X bersama Bapenda mengesahkan Perda ini dengan mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pada tahun 2026 tidak ada kenaikan maupun pungutan pajak baru,” ujarnya, dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Selasa (06/01/2026).

Pradi menjelaskan, Perda hasil penyempurnaan tersebut juga mendapat dukungan dan apresiasi dari Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM). Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian publik adalah kepastian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam regulasi terbaru ini, tarif PKB untuk kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, dipastikan tetap sama seperti tahun sebelumnya. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kota Depok.

Selain PKB, pemerintah provinsi juga memastikan tidak ada penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pribadi.

“Untuk kendaraan pribadi roda dua dan roda empat, pajak kendaraan bermotor tetap sama seperti tahun 2025. Tidak ada kenaikan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Rocky Gerung Ingin Depok Jadi 'Ibu Kota Pikiran' NKRI, Geser Narasi Kedangkalan Netizen

Pradi menyebut kebijakan ini merupakan langkah pro-rakyat yang diambil pemerintah daerah untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mendukung sektor transportasi dan logistik agar tetap berjalan optimal.

Menurut dia, pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat selama ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan infrastruktur di Jawa Barat, termasuk di Kota Depok.

Ia mencontohkan, pembangunan dan perbaikan jalan di Depok kini semakin terasa, dengan kondisi jalan yang lebih baik dan lebar, dilengkapi trotoar ramah pejalan kaki, taman kota, penerangan jalan umum, sistem drainase, hingga pemasangan kamera pengawas (CCTV).

Dengan kepastian tidak adanya kenaikan pajak kendaraan pada 2026, Pradi berharap masyarakat Depok semakin terdorong untuk taat membayar pajak sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.

“Mari bersama-sama melangkah membangun daerah dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak,” tuntasnya.