DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan kebijakan baru dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kota Depok yang jatuh pada 27 April 2026. Tradisi ucapan selamat yang biasanya berupa karangan bunga kini diubah menjadi bentuk pohon.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Imbauan Nomor 400.14.12/214/DLHK/2026 tentang Imbauan Ucapan Selamat HUT ke-27 Kota Depok yang ditandatangani Wali Kota Depok secara elektronik pada 14 April 2026.
Surat imbauan itu ditujukan kepada seluruh unsur, mulai dari pimpinan instansi vertikal, DPRD, perangkat daerah, camat dan lurah, perguruan tinggi, BUMN/BUMD, tokoh masyarakat, dunia usaha, hingga seluruh warga Kota Depok.
Dalam imbauan tersebut, Pemkot Depok meminta agar ucapan selamat tidak lagi berbentuk karangan bunga, melainkan diganti dengan pohon sebagai bentuk dukungan terhadap program penghijauan dan pengurangan timbulan sampah.
Adapun jenis pohon yang dianjurkan antara lain Tabebuya, Mahoni, dan Kamboja Bali dengan tinggi sekitar 2 meter atau diameter batang 10 cm.
Wali Kota Depok menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menghadirkan perayaan HUT yang lebih bermakna.
“Ucapan selamat HUT ke-27 Kota Depok diimbau tidak dalam bentuk karangan bunga, tetapi dalam bentuk pohon,” demikian imbauan Wali Kota Depok dalam surat tersebut.
Pemkot Depok berharap partisipasi seluruh pihak dapat memperkuat gerakan hijau di kota ini, sekaligus menjadikan momentum HUT sebagai ajang memperkuat kepedulian terhadap lingkungan hidup.

Tinggalkan Balasan