DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok Budi Jaya buka-bukaan soal data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti pelayanan pertanahan di Kota Depok.
Budi mengakui data KPK tersebut memang ada. Namun, dia menegaskan data itu menggunakan periode 2021 hingga 2023.
Hal itu disampaikan Budi saat menghadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemkot Depok dengan BPN Kota Depok di Balai Kota Depok, Senin (21/9/2026).
Menurut Budi, pihaknya tidak ingin gegabah merespons pemberitaan yang menggunakan data tersebut tanpa melihat perkembangan pelayanan pada periode berikutnya.
“Data tersebut memang benar adanya, tapi data itu tahun 2021 sampai dengan 2023. Nah ini kan kasihan kami yang sudah membangun dari tahun 2024 sampai dengan 2026,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK mencatat tingkat ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pertanahan di Kantah Kota Depok mencapai 91,14 persen.
Angka itu disebut menjadi yang tertinggi di antara Kantah wilayah Jabodetabek dalam kajian KPK terkait kerawanan korupsi sektor pertanahan.
Namun, Budi memberikan data pelayanan BPN Depok untuk periode setelah 2023. Pada 2024, terdapat sekitar 89.000 berkas permohonan dengan sekitar 80 persen disebut masuk sesuai Service Level Agreement (SLA).
Pada 2025, jumlah pelayanan meningkat menjadi sekitar 93.000 berkas. Budi menyebut sekitar 80 persen pelayanan tersebut kembali masuk dalam SLA.
“2025 saat saya bertugas di sini, itu 93.000. Nah kembali data ditunjukkan oleh pelayanan kita 80 persen masuk di SLA,” ujar Budi.
Sementara untuk 2026, Budi menyebut terdapat sekitar 55.000 pelayanan dengan capaian SLA sekitar 82 persen. Dia menilai data tersebut perlu dilihat sebagai perkembangan pelayanan BPN Depok dalam beberapa tahun terakhir.
Budi juga menegaskan BPN Depok akan terus membenahi pelayanan pertanahan. Dia berharap kerja sama dengan Pemkot Depok dapat memperkuat integrasi data dan penyelesaian persoalan pertanahan di Kota Depok.
“Ini bentuk komitmen kami untuk membantu dalam kapasitas kami sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN, dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Depok,” pungkas Budi.

Tinggalkan Balasan