INDORAYATODAY.COM, DEPOK — Pemerintah Kota Depok bersama Kantor Pertanahan Kota Depok mendorong integrasi data pertanahan untuk mempermudah pelayanan masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari penandatanganan nota kesepakatan Pemkot Depok dengan Kantor Pertanahan Kota Depok di Balai Kota Depok, Senin (21/9/2026).
Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan salah satu manfaat yang diharapkan dari kerja sama tersebut adalah sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Integrasi itu dinilai penting karena selama ini perubahan data pertanahan belum selalu langsung diikuti penyesuaian data perpajakan daerah.
Supian mencontohkan masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah terkadang masih harus kembali mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) karena datanya belum menyesuaikan sertifikat terbaru.
Kondisi tersebut membuat masyarakat harus melalui proses administrasi tambahan setelah pengurusan sertifikat selesai.
“Kalau NIB dan NOP sudah terkoneksi, ketika sertifikat selesai, data SPPT juga diharapkan dapat langsung menyesuaikan dengan luas tanah dan data yang tercantum dalam sertifikat,” kata Supian.
Menurut dia, integrasi tersebut diharapkan dapat mengurangi persoalan perbedaan data antara dokumen pertanahan dengan administrasi perpajakan.
Supian mencontohkan perubahan kepemilikan tanah. Tanpa sinkronisasi data, SPPT masih dapat tercatat atas nama pemilik sebelumnya meskipun sertifikat telah beralih kepada pemilik baru.
“Mudah-mudahan ini memudahkan masyarakat sehingga tidak terjadi kondisi tanahnya sudah dijual tetapi tagihan SPPT masih tercatat pada pemilik lama, atau pemilik baru sudah memiliki sertifikat tetapi SPPT belum atas nama yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain mempercepat pelayanan, Supian melihat integrasi data pertanahan memiliki kaitan dengan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Dua penerimaan yang menjadi perhatian adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Supian menyebut kedua sektor tersebut masih menjadi sumber penerimaan yang sangat diandalkan Pemkot Depok.
Dalam sambutannya, ia menyebut penerimaan PBB berada di kisaran Rp500 miliar, sedangkan BPHTB sekitar Rp600 miliar.
Karena itu, pembaruan dan sinkronisasi data dinilai dapat membantu pemerintah daerah memperoleh basis data objek maupun subjek pajak yang lebih sesuai dengan kondisi pertanahan terkini.
“Ini bisa terus kita maksimalkan kalau memang kita terus memperbaiki hal-hal yang perlu dipercepat,” kata Supian.
Kerja sama tersebut juga mencakup pensertipikatan tanah, penanganan perkara, sengketa dan konflik atas tanah milik atau yang dikuasai pemerintah daerah.
Selain itu, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok dan Kantor Pertanahan Kota Depok menandatangani perjanjian kerja sama mengenai sinergi tugas dan fungsi di bidang pertanahan.
Supian berharap kesepakatan tersebut segera diterjemahkan menjadi langkah teknis sehingga manfaat integrasi data dapat dirasakan masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa kerja sama antara Pemkot Depok dan BPN memiliki posisi penting dalam pelayanan publik maupun pengelolaan aset dan pendapatan daerah.
“Jangan sampai kerja sama ini hanya berhenti pada penandatanganan di atas kertas. Harus ada upaya perbaikan dan percepatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Supian.
Menurut Supian, muara dari integrasi tersebut adalah pelayanan pertanahan yang lebih mudah bagi masyarakat sekaligus pengelolaan potensi pendapatan daerah yang lebih optimal. ***

Tinggalkan Balasan