INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Kebijakan parkir gratis di Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, selama masa transisi pengelolaan menyisakan persoalan terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kota Depok untuk sementara tidak memperoleh penerimaan dari sektor parkir tersebut. Di tengah kebijakan parkir gratis, muncul pula dugaan adanya pihak yang masih melakukan pungutan terhadap pengunjung.
Koordinator Sarana Prasarana Pasar Raya pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Meydiyan Zahedy mengakui bahwa pembebasan tarif parkir berdampak pada hilangnya potensi penerimaan daerah untuk sementara waktu.
“Saat ini kalau dibebaskan berarti kan hilang, dinolkan dulu untuk sementara,” kata Meydiyan seusai koordinasi kewilayahan terkait penataan Pasar Cisalak di Aula Kantor Kecamatan Cimanggis, Selasa (3/11/2026).
Menurut Meydiyan, kondisi tersebut terjadi karena pengelolaan parkir Pasar Cisalak sedang mengalami peralihan dari pihak ketiga kepada pemerintah daerah.
Setelah pengelolaan oleh pihak ketiga dihentikan, kewenangan penataan parkir diserahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.
Meydiyan menjelaskan, pemerintah melakukan uji petik untuk mengetahui besaran potensi penerimaan dari sektor parkir Pasar Cisalak.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya menentukan sistem pengelolaan yang tepat setelah berakhirnya kerja sama dengan pihak ketiga.
“Karena ini transisi pengelolaan dari pihak ketiga dan pemangku tupoksi perparkiran itu ada di Dishub, makanya pemerintah melakukan uji petik untuk mengetahui seberapa besar potensi,” ujarnya.
Meski demikian, Meydiyan tidak merinci berapa nilai penerimaan parkir yang berpotensi tidak masuk ke kas daerah selama masa transisi berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa retribusi parkir tidak termasuk dalam penerimaan yang dikelola langsung oleh pihak pasar.
Menurutnya, Disdagin hanya menangani dua objek retribusi di Pasar Cisalak, yakni penyediaan tempat usaha berupa kios dan los serta pelayanan kebersihan atau persampahan.
“Di pasar itu hanya ada dua objek retribusi, yakni penyediaan tempat usaha yaitu los dan kios, dan layanan kebersihan atau persampahan,” jelasnya.
Sementara itu, penerimaan dari sektor parkir berada di luar pengelolaan retribusi pasar.
Meydiyan berharap Dishub segera menuntaskan proses transisi agar pengelolaan parkir dapat berjalan lebih optimal, termasuk dalam memberikan kontribusi terhadap PAD.
“Kami berharap secepatnya parkir ini segera dikelola lebih baik lagi oleh Pemerintah Kota Depok,” katanya.
Persoalan lain muncul ketika kebijakan parkir gratis dipertanyakan karena adanya dugaan pungutan oleh pihak tertentu di kawasan Pasar Cisalak.
Meydiyan menegaskan bahwa pengelola pasar tetap memasang pemberitahuan mengenai pembebasan tarif parkir selama masa transisi.
“Kami dari pasar tetap memasang plang itu ada parkir gratis,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan kebocoran PAD apabila masih terdapat pihak yang memungut uang parkir, Meydiyan menilai kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kebocoran penerimaan daerah.
Ia membedakan antara pendapatan yang telah ditetapkan sebagai target penerimaan dengan potensi pendapatan yang belum dipungut karena kebijakan pemerintah.
“Bukan kebocoran. Kalau kebocoran ketika ditargetkan tidak tersertifikat itu kebocoran. Kalau digratiskan memang istilahnya ada potensi-potensi yang belum diambil kebijakan oleh pemerintah,” jelasnya.
Meydiyan juga menyinggung keberadaan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas menjaga kendaraan di kawasan pasar.
Menurutnya, sebagian pengunjung merasa lebih nyaman ketika kendaraan mereka berada dalam pengawasan seseorang.
Namun, penjelasan tersebut tidak memastikan apakah dugaan pungutan yang dipersoalkan benar terjadi maupun siapa pihak yang melakukannya.
Sebelumnya, Kepala Disdagin Kota Depok, Widyari Riyandani, telah menegaskan bahwa parkir di Pasar Cisalak tidak dipungut biaya selama masa peralihan pengelolaan.
“Dalam masa transisi pengelolaan, parkir di Pasar Cisalak gratis,” kata Widyari dalam keterangannya pada 30 September 2026.
Widyari juga meminta pengunjung melapor apabila menemukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Apabila terdapat pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan, mohon segera melaporkan kepada pengelola pasar atau petugas yang berwenang,” tegasnya.
Untuk mencegah potensi pendapatan daerah terus tidak tergarap, Meydiyan menilai pengelolaan parkir Pasar Cisalak perlu mempertimbangkan keterlibatan masyarakat sekitar.
Menurutnya, pengelolaan oleh pemerintah dapat dikombinasikan dengan peran warga yang selama ini mencari penghasilan dari sektor perparkiran.
Ia menyinggung pengalaman pengelolaan parkir yang sebelumnya pernah dilakukan secara mandiri oleh Dishub maupun melalui pihak ketiga.
Kedua sistem tersebut, menurut Meydiyan, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan pola pengelolaan yang lebih efektif.
“Tentunya kan mengadopsi kedua-duanya ini supaya masyarakat yang berusaha menggantungkan mata pencaharian dari sektor perparkiran itu juga nggak hilang, pemerintah juga nggak loss pendapatan,” katanya.
Meydiyan menyatakan Disdagin siap memberikan masukan apabila diperlukan untuk mendukung pembenahan tata kelola parkir.
Sementara itu, dari sektor retribusi pasar di luar parkir, Meydiyan menyebut target penerimaan Pasar Cisalak mencapai hampir Rp3 miliar, dengan realisasi sekitar 75 persen.
Ia memperkirakan potensi penerimaan pasar dapat mencapai Rp6,5 miliar apabila seluruh kapasitas tempat usaha terisi.
Namun, angka tersebut tidak mencakup penerimaan parkir karena pengelolaannya berada di bawah kewenangan Dishub.
Dengan belum disebutkannya nilai potensi pendapatan parkir hasil uji petik, besaran PAD yang tidak diperoleh selama kebijakan parkir gratis masih belum dapat dipastikan.

Tinggalkan Balasan