INDORAYATODAY.COM — Istana Kepresidenan menilai aksi penyadapan ilegal (illegal interception) terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri sudah mengarah pada tindakan makar serta membahayakan kedaulatan negara.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menyusul langkah Presiden Prabowo yang resmi mencopot Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

“Kami berpendapat apa yang dilakukan ini sudah masuk kategori dan dapat kita anggap mengarah ke perbuatan makar,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menjelaskan, penilaian Istana didasari oleh tindakan para tersangka yang secara sengaja dan tanpa wewenang hukum melakukan penyadapan serta penghilangan barang bukti elektronik (data wiping) pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Langkah ilegal tersebut dinilai sangat berbahaya karena mengincar kerahasiaan komunikasi orang nomor satu di Indonesia.

“Ketika sudah berbicara mengenai Kepala Negara, di situ terdapat banyak informasi yang sangat sensitif. Jika disalahgunakan, informasi sensitif tersebut tentu membahayakan kepentingan, keselamatan pimpinan negara, serta kedaulatan bangsa,” tegasnya.

Menindaklanjuti pencopotan Listyo Sigit, Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat dengan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan untuk menjaga keberlangsungan fungsi organisasi KSP.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). Ketiganya kini mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan kode etik.

BACA JUGA:  Istana Pastikan Program Koperasi Desa Merah Putih Berjalan Tanpa Penolakan