INDORAYATODAY.COM — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Langkah tegas ini diambil menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal interception) terhadap Presiden.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan bahwa Istana Kepresidenan saat ini sedang memproses Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian atau pencopotan tersebut.
“Keppres pemberhentiannya sedang diproses,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Bareskrim Polri resmi menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026). Selain mantan Kapolri tersebut, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi kepolisian lainnya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
Ketiganya diduga kuat terlibat aksi penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026. Selain saluran komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sasaran intersepsi ilegal tersebut disinyalir mencakup sejumlah pejabat negara, politisi, jurnalis, tokoh masyarakat sipil, hingga pengusaha.
Pencopotan oleh Presiden Prabowo ini membuat masa jabatan Listyo Sigit sebagai KSP berakhir sangat singkat. Listyo baru saja dilantik di Istana Negara pada 1 Oktober 2026 menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, diikuti serah terima jabatan pada 5 Oktober 2026.
Dengan terbitnya Keppres pemberhentian ini, Listyo Sigit tercatat hanya mengemban amanah sebagai KSP selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya dipecat akibat terjerat perkara hukum berat.

Tinggalkan Balasan